Mengenal Perbedaan SHM, HGB, dan HPL: Mana yang Paling Aman?
Ilustrasi sertifikat tanah. Go Phen Sian (70), seorang pendeta di Surabaya, harus menelan pil pahit setelah tanah yang dibelinya sejak puluhan tahun lalu diduga jatuh ke tangan mafia tanah. Tanah seluas 10 x 20 meter yang berlokasi di kawasan Keputih Tegal Timur, Surabaya tersebut, kini telah bersertifikat atas nama orang lain.(Fatah Akrom / KOMPAS.com)
12:09
10 April 2026

Mengenal Perbedaan SHM, HGB, dan HPL: Mana yang Paling Aman?

- Dalam urusan pertanahan, istilah Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL) kerap muncul, terutama saat seseorang ingin membeli atau mengelola tanah.

Ketiganya merupakan jenis hak atas tanah yang diatur dan diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun memiliki karakteristik yang berbeda.

Lalu, apa perbedaannya dan mana yang paling aman?

1. SHM: Kepemilikan Terkuat

SHM merupakan jenis hak atas tanah yang paling tinggi dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut.

SHM tidak memiliki batas waktu dan dapat diwariskan atau dialihkan kepada pihak lain.

Baca juga: Jangan Salah Lagi, Simak 7 Jenis Sertipikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Karena sifatnya yang paling kuat, SHM umumnya dianggap sebagai status kepemilikan paling aman, terutama untuk hunian atau investasi jangka panjang.

Bahkan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian pun menjamin, ruko dengan status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) bisa naik level menjadi SHM asal mengikuti syarat dan ketentuan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," ungkap Shamy, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

2. HGB: Hak dengan Batas Waktu

Berbeda dengan SHM, HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

HGB memiliki jangka waktu tertentu, biasanya maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Status ini banyak digunakan oleh pengembang properti, perumahan, hingga kawasan komersial.

Meski tidak sekuat SHM, HGB tetap memiliki kekuatan hukum selama masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

3. HPL: Hak Pengelolaan oleh Negara atau Badan

Hak Pengelolaan (HPL) berbeda dari SHM dan HGB. HPL tidak memberikan hak kepemilikan langsung, melainkan hak untuk mengelola tanah yang dikuasai negara.

Biasanya, HPL diberikan kepada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pemerintah daerah. Di atas tanah HPL, pihak lain masih bisa mendapatkan hak turunan seperti HGB atau Hak Pakai (HP).

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang

Artinya, jika seseorang memiliki bangunan di atas tanah HPL, maka statusnya umumnya adalah HGB di atas HPL, bukan kepemilikan penuh atas tanah tersebut.

Mana Paling Aman?

Jika dilihat dari kekuatan hukum dan kepemilikan, tak dapat dimungkiri bahwa SHM adalah yang paling aman karena bersifat penuh dan tidak terbatas waktu.

Namun, bukan berarti HGB dan HPL tidak aman. Keduanya tetap sah secara hukum selama diperoleh melalui prosedur yang benar dan masih berlaku. Banyak kawasan bisnis dan perumahan besar justru berdiri di atas HGB atau HPL.

Namun, hal terpenting adalah memastikan agar status tanah jelas, sertifikat diterbitkan secara sah, serta tidak ada sengketa atau tumpang tindih.

Tag:  #mengenal #perbedaan #mana #yang #paling #aman

KOMENTAR