Freehold vs Leasehold: Perbedaan Status SHM dan HGB yang Wajib Diketahui
- Istilah freehold dan leasehold kerap muncul dalam dunia properti. Biasanya, sering menjadi pembahasan status kepemilikan rumah atau apartemen.
Kedua istilah ini memang kurang familiar di telinga masyarakat Indonesia. Sehingga, tidak yang masih mengira hal yang sama.
Dalam praktiknya, kedua istilah tersebut merujuk pada konsep kepemilikan yang berbeda.
Freehold merupakan istilah asing untuk kepemilikan penuh atas properti tanpa batas waktu. Di Indonesia, konsep ini setara dengan Hak Milik yang dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga: Apa Bedanya KPR FLPP dan Tapera?
Sebaliknya, leasehold mengacu pada hak untuk memiliki atau menggunakan properti dalam jangka waktu tertentu.
Skema ini lazim disandingkan dengan Hak Guna Bangunan (HGB), di mana kepemilikan berlaku sesuai masa yang tercantum dalam sertifikat.
Beda Freehold vs Leasehold
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada durasi kepemilikan.
“Freehold itu kepemilikan penuh, sedangkan leasehold hanya hak sewa dalam jangka waktu tertentu,” ujar Bambang menjawab Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Pada skema HGB, masa berlaku umumnya mencapai 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan dapat diperbarui kembali hingga 30 tahun berikutnya.
Setiap perpanjangan dikenakan biaya, baik kepada negara untuk HGB murni maupun kepada pemegang Hak Pakai, tergantung pada status tanahnya.
Meski memiliki batas waktu, hak atas properti dengan skema leasehold tetap memiliki kekuatan hukum selama masa berlakunya.
Bahkan, perpanjangan dapat terus dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Baca juga: Mengenal Perbedaan SHM, HGB, dan HPL: Mana yang Paling Aman?
Dalam praktiknya, skema HGB di atas Hak Pakai dapat ditemukan di sejumlah kawasan, seperti Kemayoran dan Ancol.
Hal ini menunjukkan bahwa model kepemilikan berbasis jangka waktu bukan hal baru dalam pengelolaan properti di Indonesia.
Memahami perbedaan freehold dan leasehold menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan pembelian properti.
Dengan pemahaman tersebut, calon pembeli dapat lebih cermat dalam menilai aspek legalitas sekaligus menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan jangka panjang.
Tag: #freehold #leasehold #perbedaan #status #yang #wajib #diketahui