BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
07:41
1 April 2026

BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas lainnya mulai Selasa, 31 Maret 2026. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas emiten dan memperkuat perlindungan investor.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa aturan baru tersebut telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat tata kelola dan meningkatkan perlindungan investor,” ujarnya.

Salah satu perubahan utama adalah pengetatan ketentuan saham free float. BEI kini menetapkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di bursa menjadi lima belas persen dari total saham tercatat.

Sementara itu, untuk pencatatan saham perdana, BEI menerapkan skema bertingkat berbasis kapitalisasi pasar dengan ketentuan free float sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

Tak hanya itu, BEI juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tercatat melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai bagian dari free float. 

Ketentuan rinci mengenai hal ini diatur dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026.

Ilustrasi IHSGIlustrasi pergerakan saham

Dalam implementasinya, BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan tersebut. 

Perusahaan dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan masih memiliki free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi batas 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan meningkat menjadi 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan dengan free float antara 12,5 persen hingga 15 persen diwajibkan memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.

Adapun perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen.

BEI juga akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada masing-masing perusahaan tercatat terkait posisi kapitalisasi pasar sebagai dasar penentuan masa transisi.

Untuk mendukung implementasi aturan baru ini, BEI menyiapkan berbagai langkah pendampingan, mulai dari sosialisasi, penyediaan layanan konsultasi (hot desk), hingga kegiatan seperti roadshow dan public expose live guna mempertemukan emiten dengan investor.

Selain itu, BEI turut mendorong penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), termasuk peningkatan kualitas laporan keuangan melalui kewajiban penggunaan tenaga penyusun bersertifikat atau akuntan publik dengan kriteria tertentu.

Tak berhenti di situ, jajaran direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat juga diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan di bidang pasar modal dan tata kelola perusahaan.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas perusahaan tercatat sehingga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia terus meningkat,” kata Kautsar.

Perubahan Peraturan I-A ini juga mencakup aspek lain, seperti penguatan persyaratan saldo laba bagi calon emiten di papan utama serta kewenangan BEI dalam menetapkan kategori perusahaan untuk mendukung prinsip keberlanjutan.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #resmi #ubah #aturan #free #float #emiten #wajib #tingkatkan #porsi #saham #publik #bertahap

KOMENTAR