Tarif Listrik per kWh pada 16-19 April 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Tarif listrik PLN, tarif listrik per kWh pada 16-19 April 2026. (pln.co.id)
07:14
16 April 2026

Tarif Listrik per kWh pada 16-19 April 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Tarif listrik per kWh pada 16-19 April 2026 ditetapkan tidak berubah. Tarif listrik yang berlaku masih mengacu harga listrik kuartal II-2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi terkini.

"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Lowongan Kerja 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Ini Syarat dan Link Resminya

Penetapan tarif listrik April 2026

Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Baca juga: Penerima Bansos 2026 Bertambah 25.000 KPM Baru, Cek Statusmu Sekarang

Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:

  • Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
  • ICP: 62,78 dollar AS per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • HBA: 70 dollar AS per ton

Baca juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen hingga 28 April, Ini Cara Klaimnya

Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, diputuskan harga listrik tetap. Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan begitu, tarif listrik dipastikan tetap baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Lantas, berapa tarif listrik per kWh terbaru yang berlaku saat ini?

Baca juga: Tarif Pasang Listrik Baru PLN April 2026, Ini Rinciannya dari 450 VA–3.500 VA

Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik, tarif listrik per kWh. Tarif listrik per kWh pada 16-19 April 2026.Shutterstock Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik, tarif listrik per kWh. Tarif listrik per kWh pada 16-19 April 2026.

Tarif listrik per kWh pada 16-19 April 2026

Tarif listrik PLN yang berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.

Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.

Baca juga: Rekrutmen PKWT Bank Indonesia 2026 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dilansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh pada 16-19 April 2026:

1. Rumah tangga non-subsidi

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Baca juga: Tarif Khusus Kereta Api dari Jogja April 2026, Ini Daftar Kereta Go Show dan Harganya

2. Bisnis dan pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

3. Pelanggan subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Itulah tarif listrik per kWh pada 16-19 April 2026 untuk semua golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Baca juga: Batas Maksimal Beli BBM Subsidi per 1 April 2026, Ini Aturan dan Rinciannya

Tag:  #tarif #listrik #pada #april #2026 #untuk #semua #golongan #pelanggan

KOMENTAR