OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG
Ilustrasi. OJK meminta perusahaan pembiayaan seperti Pinjol ikut menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih. Foto ist.
09:04
17 April 2026

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu sektor Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) untuk habis-habisan mendukung program prioritas pemerintah.

Tak main-main, industri fintech lending alias pinjaman online (pinjol) hingga perusahaan pembiayaan kini diminta ikut menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa industri ini punya potensi jumbo untuk masuk ke dalam rantai pasok program nasional tersebut, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih.

"Dalam program Koperasi Desa Merah Putih dan MBG, pelaku usaha PVML didorong untuk berkontribusi, antara lain melalui dukungan pembiayaan kendaraan logistik untuk mendukung operasional program tersebut," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026).

Artinya, perusahaan pembiayaan diharapkan bisa menjadi motor penggerak distribusi makanan dan kebutuhan pokok hingga ke pelosok desa melalui skema kredit kendaraan logistik.

Bukan Cuma Makan Gratis, Infrastruktur Juga Digas
Selain urusan perut, OJK juga mengoptimalkan peran lembaga pembiayaan khusus untuk sektor strategis lainnya. Nama-nama besar seperti PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan BP Tapera terus didorong untuk urusan perumahan rakyat.

Sementara itu, untuk proyek raksasa dan lingkungan, OJK mengandalkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) serta PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF). Keduanya difokuskan untuk mengawal pembiayaan berkelanjutan (green financing) dan pembangunan infrastruktur nasional yang menjadi tulang punggung ekonomi.

Di sisi lain, OJK juga membawa kabar penting bagi para pengguna pinjol. OJK tengah memperketat implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur 'napas' keuangan nasabah agar tidak terjerat utang berlebih (over-indebtedness).

Jika pada tahun 2025 rasio utang dibanding penghasilan (debt to income ratio) dipatok maksimal 40 persen, maka per tahun 2026 ini aturannya makin galak, yakni maksimal 30 persen saja.

Namun, Agusman mengakui aturan ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Tantangan utamanya adalah validitas data keuangan nasabah di lapangan.

"Implementasi ketentuan pembatasan rasio pinjaman terhadap penghasilan borrower masih menghadapi tantangan, antara lain dalam memastikan ketersediaan dan keandalan data keuangan borrower," jelasnya.

Untuk mensiasatinya, OJK mendesak industri fintech memperkuat teknologi credit scoring. Tujuannya jelas: agar kemampuan bayar nasabah bisa terukur secara akurat dan industri keuangan digital Indonesia tetap sehat tanpa dibayangi kredit macet.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #minta #pinjol #kasih #utang #program

KOMENTAR