Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
Tabir gelap penggelapan dana umat milik Gereja Paroki St Fransiskus Asisi di Aek Nabara, Sumatera Utara, kian benderang. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengonfirmasi bahwa seluruh tindakan ilegal yang merugikan nasabah hingga Rp28 miliar tersebut berpusat pada peran tunggal Andi Hakim, mantan pejabat bank di unit tersebut.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam konferensi pers virtual pada Minggu (19/4/2026), menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, Andi Hakim diduga kuat sebagai aktor intelektual yang menjalankan aksi ini secara personal di luar sistem perbankan resmi.
Penyalahgunaan Jabatan dan Modus "BNI Deposito Investment"
Andi Hakim, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, memanfaatkan otoritasnya untuk mendekati pengurus Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sejak tahun 2018.
Ia menawarkan produk investasi fiktif bertajuk "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming imbal hasil atau bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun.
Kepercayaan jemaat yang terkumpul melalui koperasi gereja tersebut disalahgunakan oleh Andi. Sebagai pejabat bank, ia meyakinkan para korban dengan memberikan bilyet atau sertifikat deposito yang belakangan diketahui sebagai dokumen palsu yang ia tanda tangani sendiri.
“Transaksi ini sama sekali tidak masuk ke dalam sistem operasional BNI secara korporasi. Ini merupakan tindakan pribadi Andi Hakim dengan bilyet palsu. Karena itulah, fraud ini baru terdeteksi oleh audit internal kami pada Februari 2026,” jelas Munadi Herlambang, dalam keterangan resmi yang disiarkan secara daring pada Minggu (19/4/2026).
Hasil investigasi mendalam mengungkap bahwa dana senilai Rp28 miliar yang disetorkan oleh sekitar 1.900 anggota koperasi gereja tersebut tidak pernah mengalir ke brankas bank.
Sebaliknya, Andi Hakim mengalihkan dana jumbo tersebut ke sejumlah rekening pribadi dan pihak terafiliasi guna kepentingan personal.
Aliran dana masuk ke rekening pribadi Andi Hakim, rekening istrinya yang bernama Camelia Rosa, serta rekening PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera, sebuah perusahaan milik mereka.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai berbagai gaya hidup dan lini bisnis pribadi, termasuk pengembangan sebuah usaha kafe.
Skandal ini mulai pecah pada Februari 2026 ketika pengurus gereja mencoba mencairkan dana senilai Rp10 miliar untuk keperluan operasional jemaat, namun ditolak oleh sistem perbankan resmi. Menyadari aksinya telah tercium, Andi Hakim sempat melakukan upaya pelarian ke luar negeri.
Setelah sempat melarikan diri ke Australia, langkah pelariannya terhenti setelah kepolisian berhasil melacak keberadaannya. Polda Sumatera Utara secara resmi menangkap dan menahan Andi Hakim pada 30 Maret 2026.
Hingga saat ini, Andi Hakim menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa secara intensif terkait pemalsuan dokumen serta penggelapan dana.
Komitmen Pemulihan dan Proses Hukum
BNI menyatakan bahwa kasus ini adalah murni tindakan oknum dan bukan cerminan dari prosedur operasional perusahaan.
Meski demikian, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan, BNI berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah secara bertahap mulai pekan ini, sembari terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik Polda Sumut masih terus mendalami aliran aset (asset tracing) milik Andi Hakim guna disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.
Selain itu, peran sang istri, Camelia Rosa, juga masih dalam pendalaman pihak berwenang guna melihat sejauh mana keterlibatannya dalam menampung hasil kejahatan tersebut.
Tag: #cara #andi #hakim #tilap #dana #nasabah #rp28 #miliar #modus #deposito #investment