Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari (INRU) Setop Operasi dan PHK Karyawan
- PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menghentikan operasional setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dampak langsung muncul dalam bentuk pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Manajemen menyampaikan sosialisasi PHK telah dilakukan pada 23 hingga 24 April 2026. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026.
“Pada tanggal 23-24 April 2026, perseroan melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perseroan. Pemutusan hubungan kerja akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Mediasi Gagal, Gugatan Kemen LH terhadap PT Toba Pulp Lestari Berlanjut
Keputusan ini berkaitan langsung dengan pencabutan PBPH. Izin tersebut menjadi dasar utama kegiatan perusahaan.
“Kegiatan Operasional: Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan,” lanjut manajemen.
Penghentian operasional membuka potensi risiko hukum. Perusahaan mencatat kemungkinan munculnya gugatan atau perselisihan hubungan industrial dari karyawan terdampak.
Tekanan terhadap INRU sudah muncul sejak akhir 2025. Pemerintah menghentikan operasional pabrik di Sumatera melalui dua kebijakan.
Kementerian Kehutanan menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 8 Desember 2025.
Baca juga: Meski Izin Dicabut, PT Toba Pulp Lestari Tetap Beroperasi: Sambil Menunggu Keputusan Tertulis
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga memerintahkan penghentian penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus. Instruksi tersebut dikeluarkan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 10 Desember 2025.
Kebijakan diambil setelah banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah. Otoritas berupaya mengantisipasi risiko lanjutan akibat cuaca ekstrem.
Dampaknya langsung terasa pada operasional perusahaan. Pasokan kayu terhenti dan sistem penatausahaan hasil hutan tidak berjalan.
Selama penghentian, perusahaan tetap melakukan perawatan aset dan tanaman. Aktivitas operasional esensial tetap dijalankan untuk menjaga kesiapan pabrik.
Manajemen menyebut tidak ada risiko hukum dari penghentian tersebut karena mengikuti instruksi pemerintah. Namun, dari sisi keuangan, perusahaan menghadapi potensi penundaan pendapatan.
Dampak juga meluas ke sektor lain. Rantai pasok melibatkan pemasok, kontraktor, usaha mikro kecil dan menengah, serta jasa transportasi.
Perusahaan menyatakan akan melakukan mitigasi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Sebelumnya, INRU menyampaikan fasilitas operasional tidak berada di wilayah terdampak banjir dan longsor. Pernyataan itu disampaikan pada Desember 2025 kepada Bursa Efek Indonesia.
“Perseroan tidak memiliki fasilitas produksi atau operasional yang terdampak banjir dan tanah longsor,” tulis manajemen saat itu.
Perusahaan juga menyebut tidak ada perubahan strategi pasokan dan operasional tetap berjalan normal pada periode tersebut.
Tag: #izin #dicabut #toba #pulp #lestari #inru #setop #operasi #karyawan