Negara Memungut, Rakyat Menanggung
BAYANGKAN seorang pemilik warung makan di Bekasi yang harus membayar Rp 50.000 hingga Rp 150.000 kepada seseorang di media sosial hanya untuk mengisi SPT-nya.
Bukan karena ia tidak mau patuh. Bukan karena ia tidak punya NPWP. Tapi karena sistem yang seharusnya memudahkannya justru tidak bisa ia gunakan sendiri.
Di negara lain, cerita seperti ini mungkin terdengar janggal. Di Indonesia, sejak 2025 sampai dengan hari ini hal ini masih terjadi.
Bahkan, Menteri Keuangan sendiri mengakuinya: 'Kan desainnya agak cacat rupanya
Coretax Administration System diluncurkan pada 1 Januari 2025 dengan janji yang mulia: modernisasi administrasi perpajakan, kemudahan akses layanan, dan dorongan bagi kepatuhan sukarela.
Setahun lebih berselang, janji itu sebagian terpenuhi. Tapi ada harga yang dibayar dan harga itu tidak tercatat dalam laporan keuangan negara mana pun.
Yang menanggungnya adalah jutaan wajib pajak biasa yang justru paling bersungguh-sungguh mencoba untuk patuh.
Ketika Kemauan Patuh Tidak Cukup
Angka kepatuhan formal sesungguhnya tidak mengecewakan. Per 30 April 2026, batas akhir pelaporan yang sudah diperpanjang sebulan penuh dari tenggat normalnya, DJP mencatat 13,06 juta SPT Tahunan telah disampaikan, setara 85,46 persen dari target 15,27 juta.
Sementara akun Coretax yang diaktivasi menembus 18,99 juta akun. Ini bukan gambaran wajib pajak yang enggan patuh.
Namun di balik angka itu tersimpan ironi yang perlu dibicarakan dengan jujur.
Baca juga: Kematian Dokter Muda: Kuatnya Budaya Supervisi dan Senioritas Toksik
Fenomena joki Coretax meledak di platform media sosial, jasa pengisian SPT ditawarkan terbuka dengan tarif Rp 20.000 untuk aktivasi akun dan Rp 50.000 untuk pengisian SPT orang pribadi.
DJP terpaksa memperpanjang batas waktu pelaporan dan menghapus sanksi administratif.
Dan yang paling telak: Menteri Keuangan sendiri mengakui bahwa desain sistem memiliki kelemahan yang membuat pengguna kesulitan, sebuah pengakuan yang jarang terdengar dari otoritas fiskal mana pun.
Persoalannya, sekali lagi, bukan pada kemauan wajib pajak. Data 18,99 juta aktivasi akun membuktikan itu.
Melainkan pada seberapa mudah kewajiban itu sebenarnya bisa dipenuhi dan berapa biaya yang harus dikeluarkan seseorang hanya untuk mencoba memenuhinya.
Di sinilah persoalan yang lebih dalam muncul. Ada tiga lapis biaya yang ditanggung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya: biaya langsung berupa uang yang dikeluarkan, biaya waktu yang dikorbankan, dan biaya psikologis berupa tekanan mental dalam menghadapi sistem yang tidak ramah.
Coretax dirancang untuk menurunkan ketiga lapis biaya ini. Kenyataannya, pada tahun pertama implementasi, ketiganya justru melonjak bagi jutaan wajib pajak biasa.
Uang untuk jasa joki. Waktu yang terbuang mencoba sistem yang error, antre di KPP, atau menelepon Kring Pajak berjam-jam.
Dan tekanan mental menghadapi ancaman sanksi atas keterlambatan yang bukan disebabkan kelalaian sendiri, melainkan oleh kegagalan sistem.
Biaya-biaya ini nyata. Tapi tidak ada angkanya. Tidak ada laporan resmi yang menghitungnya. Tidak ada mekanisme yang mengakuinya.
Negara mencatat shortfall penerimaan pajak neto 2025 sebesar Rp 271,7 triliun dengan detail yang presisi.
Tapi berapa total biaya kepatuhan ekstra yang telah ditanggung oleh 18,99 juta wajib pajak aktif Coretax selama masa disfungsi sistem? Tidak ada yang tahu. Karena tidak ada yang pernah menghitungnya.
Paradoks Keadilan yang Perlu Diungkap
Ada ironi struktural yang lebih dalam di sini dan ini yang paling jarang dibicarakan dalam diskusi publik tentang Coretax.
Yang paling taat justru menanggung beban terbesar.
Wajib pajak yang patuh, yang aktif mencoba menggunakan Coretax, yang tidak lari ke underground economy, justru mereka yang paling banyak menghabiskan waktu, uang, dan energi berhadapan dengan sistem yang tidak berfungsi.
Sementara mereka yang memang tidak pernah niat patuh tidak merasakan apa-apa.
Disfungsi sistem tidak menghukum yang tidak patuh. Ia hanya mempersulit yang patuh.
Ini bukan sekadar kegagalan teknis. Ini adalah retakan dalam kontrak sosial fiscal, perjanjian tak tertulis antara negara dan warganya bahwa negara akan menyediakan sarana yang layak bagi siapa saja yang mau memenuhi kewajibannya.
Baca juga: Presiden Melihat MBG dengan Nurani, Bermanfaat Atau Tidak?
Ketika sarana itu tidak layak, dan ketika yang menanggung biaya kegagalannya justru wajib pajak yang paling taat, maka pertanyaan tentang keadilan menjadi tidak terhindarkan.
DJP telah mengambil sejumlah langkah yang patut diapresiasi: menghapus sanksi administratif, menyediakan helpdesk gratis, memperpanjang batas waktu pelaporan, dan menyediakan layanan online melalui Kring Pajak, live chat, serta asisten virtual 24 jam.
Ini adalah respons yang tepat arah. Tapi ada tiga jurang yang belum tertutup dan justru ketiganya yang paling menentukan apakah reformasi ini benar-benar berpihak pada wajib pajak.
Pertama, perkuat layanan online untuk konsultasi prosedural, dan tambahkan jalur konsultan independen untuk konsultasi substantif.
DJP sudah punya Kring Pajak, live chat, dan kanal digital lainnya dan ini harus diperkuat: perpanjang jam operasional hingga malam hari, tambahkan konsultasi berbasis video call, dan buat komitmen tertulis bahwa jawaban resmi DJP atas pertanyaan tertulis WP bersifat mengikat secara administratif.
Tapi ada batas yang tidak bisa dilampaui oleh layanan DJP sendiri: petugas DJP tidak bisa memberikan opini hukum pajak yang berpihak kepada wajib pajak, karena mereka adalah pihak yang memungut.
Pertanyaan seperti "apakah pembetulan SPT akibat gangguan sistem ini berpotensi memicu pemeriksaan?" membutuhkan advis independent bukan informasi dari pihak yang berkepentingan.
Untuk lapisan ini, DJP perlu bermitra dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menyediakan konsultasi substantif daring tanpa kuota, dibiayai DJP sebagai bentuk pertanggungjawaban. Estimasi biaya: Rp 200–330 miliar (kurang dari 0,1 persen shortfall 2025).
Kedua, bangun kanal akuntabilitas, bukan sekadar kanal layanan. DJP sudah punya helpdesk dan Kring Pajak untuk menyelesaikan masalah teknis.
Yang belum ada adalah mekanisme di mana wajib pajak dapat melaporkan kerugian spesifik akibat disfungsi sistem; sanksi yang timbul bukan karena kelalaian sendiri, lebih bayar yang tertahan, biaya kepatuhan ekstra yang sudah dikeluarkan dan mendapat tindak lanjut yang terukur dan berkekuatan hukum.
Helpdesk adalah kanal layanan: ia menyelesaikan masalah teknis hari ini.
Baca juga: Ibadah Haji dan Inflasi Kesalehan Musiman
Kanal akuntabilitas adalah kanal pertanggungjawaban: ia mencatat, menelusuri, dan mempublikasikan seberapa besar kerugian yang ditanggung wajib pajak dan apa yang dilakukan negara untuk mengatasinya.
OJK sudah melakukannya untuk konsumen jasa keuangan. Ombudsman sudah melakukannya untuk pelayanan publik.
Yang belum ada adalah mekanisme serupa untuk wajib pajak, padahal tidak ada interaksi warga-negara yang lebih masif dari pajak.
Biaya operasionalnya? Estimasi Rp 5–12 miliar per tahun. Hampir tidak ada dalam skala APBN.
Ketiga, ukur apa yang dijanjikan. DJP sudah melakukan survei kepuasan layanan secara berkala dan itu baik.
Tapi survei kepuasan berbeda dari pengukuran biaya kepatuhan. Seseorang bisa puas dengan keramahan petugas sambil tetap menghabiskan berjam-jam dan mengeluarkan ratusan ribu rupiah hanya untuk memenuhi kewajiban yang seharusnya mudah.
DJP sendiri sudah menyatakan secara resmi bahwa Coretax dirancang untuk menurunkan biaya kepatuhan dan mendorong kepatuhan sukarela. Itu adalah janji publik.
Tapi tidak ada satu pun indikator dalam Laporan Kinerja DJP yang mengukur apakah janji itu terpenuhi.
Janji yang tidak diukur tidak punya konsekuensi. DJP perlu menerbitkan Indeks Biaya Kepatuhan Wajib Pajak secara tahunan yang disurvei oleh lembaga independen, dipilah per segmen WP, dipublikasikan terbuka, dan dilaporkan ke DPR berdampingan dengan angka realisasi penerimaan.
Bukan karena DJP tidak dipercaya tapi karena reformasi yang serius membutuhkan verifikasi yang serius.
Pajak adalah kontrak. Negara meminta warganya menyerahkan sebagian penghasilannya dengan imbalan layanan publik yang layak, termasuk layanan administrasi yang bisa digunakan oleh siapa saja, di mana saja, tanpa harus membayar joki untuk melakukannya.
Coretax adalah investasi jangka panjang yang benar secara arah. Tapi arah yang benar tidak otomatis menghasilkan keadilan di sepanjang perjalanannya.
Ketika biaya kegagalan transisi ditanggung oleh jutaan wajib pajak yang justru paling patuh, pertanyaan tentang keadilan bukan lagi urusan teknis.
Ia adalah urusan kepercayaan. Dan kepercayaan yang retak, dalam jangka Panjang, jauh lebih mahal dari shortfall fiscal manapun.