Target Pajak 2026 dan Fondasi yang Belum Kokoh
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di salah satu pusat perbelanjaan di Manokwari, Papua Barat, Kamis (30/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan dari batas 30 April menjadi hingga 31 Mei 2026. (ANTARA FOTO/Chairil indra)
13:56
11 Mei 2026

Target Pajak 2026 dan Fondasi yang Belum Kokoh

ANGKA kuartal pertama (Q1) 2026 terlihat menjanjikan. Penerimaan pajak tumbuh 20,7 persen secara tahunan, mencapai Rp 394,8 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa ekonomi sedang membaik. Setelah 2025 yang penuh turbulensi, angka ini terasa seperti napas lega.

Namun, angka Q1 itu belum cukup untuk menenangkan kekhawatiran pasar. Fitch dan Moody's sudah menurunkan outlook utang Indonesia menjadi negatif sejak awal 2026.

S&P Global Ratings bahkan sempat merilis laporan yang menilai Indonesia sebagai negara paling rentan di Asia dari sisi peringkat utang.

Menkeu Purbaya terbang ke Washington DC pada April 2026, untuk bertemu langsung dengan S&P, IMF, dan Bank Dunia, bukan membawa kemenangan, melainkan membawa klarifikasi dan meyakinkan mereka bahwa fondasi fiskal Indonesia masih kokoh.

Ada pertanyaan yang perlu dijawab sebelum kita terlalu cepat bernapas lega: apakah pertumbuhan Q1 mencerminkan perbaikan struktural berkelanjutan, atau kombinasi faktor temporer yang tidak akan berulang di sisa tahun?

Menjawab pertanyaan ini bukan sikap pesimistis, melainkan standar minimum perencanaan fiskal yang bertanggung jawab.

Membaca Angka dengan Lebih Jujur

Pertumbuhan 20,7 persen YoY terlihat impresif. Namun, konteksnya mengungkap gambar yang berbeda.

Realisasi Q1 2026 sebesar Rp 394,8 triliun baru mencapai 16,7 persen dari target tahunan Rp 2.357,7 triliun.

Baca juga: Utang Rp 3,1 Triliun Per Hari: Alarm Keras Kelelahan Fiskal Indonesia

Perlu dicatat, CORE Indonesia dalam laporan resminya menggunakan basis perbandingan penerimaan perpajakan yang mencakup pajak plus bea cukai dan menyebut proporsi Q1 2023 sebesar 20,7 persen dan Q1 2024 sebesar 18,0 persen.

Sementara jika dihitung dari penerimaan pajak saja menggunakan target APBN awal, proporsi Q1 2023 mencapai 25,16 persen dan Q1 2024 sebesar 19,8 persen.

Perbedaan basis ini tidak mengubah arah argumen: dengan cara penghitungan mana pun, proporsi Q1 2026 sebesar 16,7 persen tetap lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya.

Pertumbuhan YoY yang besar menyembunyikan fakta bahwa secara proporsi target, capaian awal tahun ini masih di bawah baseline historis.

Ini bukan kontradiksi yang aneh, ini adalah konsekuensi logis dari tiga faktor temporer yang bertumpuk di Q1.

Pertama, base effect: Q1 2025 sangat rendah akibat disfungsi Coretax, sehingga pembandingnya rendah.

Kedua, faktor musiman Ramadhan dan Lebaran yang jatuh di Q1 2026, mendongkrak konsumsi secara masif.

Ketiga, perbaikan parsial Coretax yang mulai berdampak, tapi belum merata. Buktinya terlihat dari pola pertumbuhan bulanan: Januari +30,7 persen, Februari +30,1 persen lalu Maret langsung anjlok ke +7,6 persen seiring meredanya aktivitas pasca-Lebaran.

CORE menegaskan: 'Peningkatan yang terjadi lebih bersifat temporer, belum mencerminkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi.'

Ketiga faktor ini tidak akan berulang dengan intensitas yang sama di Q2 hingga Q4.

Data sektoral memperkuat kekhawatiran ini. PPN dan PPnBM yang ditopang konsumsi musiman tumbuh 57,7 persen dan menyumbang sekitar 40 persen dari total penerimaan.

Sementara PPh Badan, yang mencerminkan profitabilitas dunia usaha dan aktivitas ekonomi riil, hanya tumbuh 5,4 persen.

Ketika pajak konsumsi musiman tumbuh sepuluh kali lipat lebih cepat dari pajak penghasilan badan, struktur penerimaan itu belum bisa disebut solid.

Tiga Fondasi yang Belum Kokoh

Di balik optimisme pemerintah, ada tiga fondasi yang perlu diperiksa lebih cermat sebelum target Rp 2.357,7 triliun dianggap sebagai sesuatu yang pasti tercapai.

Pertama, Coretax masih dalam penyempurnaan. Purbaya sendiri menyatakan secara terbuka: 'Coretax diperbaiki terus. Pajak akan bekerja lebih baik lagi.'

Pernyataan ini mengandung pengakuan implisit yang penting, yaitu sistem belum optimal. Target Rp 2.357,7 triliun mengasumsikan Coretax berfungsi penuh dan stabil sepanjang tahun.

Asumsi itu belum terkonfirmasi. Pada 30 April 2026 (batas akhir pelaporan SPT Tahunan) sistem bahkan sempat mengalami pemeliharaan sehingga tidak bisa diakses, sementara masih ada 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan. Ini bukan tanda sistem yang sudah sepenuhnya kokoh.

Kedua, basis pajak yang stagnan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyoroti jumlah Wajib Pajak yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir, dan masih adanya pelaku ekonomi yang seharusnya terdaftar, tapi belum terintegrasi dalam sistem.

Baca juga: Grace di Ujung Solidaritas

Tanpa perluasan basis pajak yang signifikan, pertumbuhan penerimaan hanya bisa datang dari intensifikasi atau memungut lebih banyak dari basis yang sama. Strategi ini ada batasnya, dan basis itu sudah diperas cukup keras dalam beberapa tahun terakhir.

Ketiga, tidak ada instrumen kebijakan pajak baru yang sudah berlaku efektif. Wacana windfall tax nikel dan bea keluar batu bara memang sudah bergulir sejak akhir 2025.

Presiden Prabowo bahkan sudah menyetujui besaran tarif, dan target awal pemberlakuannya adalah 1 Januari 2026, kemudian digeser ke 1 April 2026.

Namun, hingga artikel ini ditulis, PMK-nya belum terbit. Target penerimaan Rp 20 triliun dari bea keluar batu bara pun tidak masuk dalam postur APBN 2026 resmi.

Bappenas sendiri merancang windfall tax baru berlaku pada 2027. Ini bukan soal kemauan, ini soal kecepatan eksekusi regulasi.

PMI Manufaktur April 2026 bahkan sudah menyentuh level 49,1 merupakan zona kontraksi pertama dalam beberapa bulan yang menambah tekanan pada sisi penerimaan yang belum memiliki instrumen baru yang benar-benar siap digunakan.

Kehati-hatian yang Bertanggung Jawab

Perlu ditegaskan: artikel ini tidak meragukan kemampuan DJP, dan tidak menafikan capaian Q1 yang memang positif.

Coretax yang semakin membaik adalah perkembangan yang nyata dan patut diapresiasi. Pertumbuhan ekonomi 5,61 persen di Q1 2026 adalah fondasi yang baik.

Yang dipertanyakan bukan apakah target bisa dicapai, melainkan apakah perencanaan fiskal kita sudah cukup jujur tentang risikonya.

Ada tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah: bukan nanti, tapi sekarang.

Pertama, publikasikan skenario sensitivitas target secara resmi. DJP menargetkan pertumbuhan 23 persen sepanjang 2026.

Namun, jika Coretax kembali mengalami gangguan di semester II, atau jika harga komoditas melemah, atau jika konsumsi domestik melambat pasca-Lebaran, berapa target yang realistis?

Pemerintah perlu mempublikasikan skenario ini secara terbuka, bukan hanya satu angka target yang seolah pasti tercapai.

Ini bukan tanda kelemahan, ini adalah standar transparansi fiskal yang berlaku di negara-negara dengan tata kelola anggaran yang matang.

Kedua, pisahkan pertumbuhan struktural dari faktor temporer dalam laporan resmi. Laporan APBN KiTa yang diterbitkan Kemenkeu sudah sangat baik secara teknis. 

Namun, ia perlu menambahkan satu dimensi analitis: berapa persen dari pertumbuhan Q1 adalah efek normalisasi dari Q1 2025 yang abnormal, berapa persen adalah efek musiman Ramadhan-Lebaran, dan berapa persen adalah pertumbuhan struktural yang berkelanjutan.

Tanpa disagregasi ini, angka pertumbuhan 20,7 persen bisa disalah baca sebagai sinyal yang lebih kuat dari kenyataannya.

Ketiga, siapkan contingency plan fiskal yang eksplisit dan percepat eksekusi instrumen yang sudah ada.

Baca juga: Perpres Ojol: Ketika Pidato Mendahului Lembaran Negara?

Pemerintah sebenarnya sudah mengidentifikasi instrumen tambahannya: bea keluar batu bara dengan target Rp 20 triliun, bea keluar nikel, dan windfall tax.

Namun, identifikasi instrumen berbeda dari implementasinya. Bea keluar batu bara sudah tiga kali melewati target berlakunya sendiri, pertama Januari, lalu April, dan hingga kini PMK-nya belum terbit juga.

Pemerintah juga memiliki bantalan SAL sebesar Rp 420 triliun untuk mengantisipasi gejolak ekstrem. 

Namun, SAL bukan solusi jangka panjang, dan penggunaannya harus terencana. Contingency plan yang baik bukan hanya soal instrumen apa yang disiapkan, tapi seberapa cepat ia bisa dieksekusi saat dibutuhkan. Kecepatan regulasi adalah ujian nyata dari keseriusan kehati-hatian fiskal.

Target Rp 2.357,7 triliun bisa dicapai. Pertumbuhan Q1 yang kuat adalah modal awal yang nyata. Coretax yang semakin membaik adalah harapan yang terukur. Namun, semua modal itu perlu dikelola dengan kehati-hatian yang setara dengan ambisinya.

Optimisme dalam fiskal adalah modal psikologis yang berharga, ia membangun kepercayaan pasar dan mendorong kepatuhan wajib pajak. 

Namun, optimisme yang tidak diuji oleh skenario terburuk bukan kehati-hatian, itu kecerobohan yang tertunda. Indonesia sudah pernah merasakan biaya kecerobohan itu di 2025. Tidak ada alasan untuk mengulanginya di 2026.

Tag:  #target #pajak #2026 #fondasi #yang #belum #kokoh

KOMENTAR