Tarif Listrik per kWh 12-17 Mei 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Tarif listrik per kWh pekan ini, pada 12-17 Mei 2026 telah diputuskan tidak berubah. Tarif listrik yang berlaku masih mengacu harga listrik kuartal II-2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi terkini.
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Tabel KUR Bank Jateng Mei 2026 Terbaru, Pinjaman Rp 50 Juta Cicilan Mulai Rp 960 Ribuan
Penetapan tarif listrik Mei 2026
Penetapan tarif listrik Mei 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Baca juga: Cara Cek Pencairan PKH BPNT Mei 2026, Ada 475.821 Penerima Bansos Baru
Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
- Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
- ICP: 62,78 dollar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dollar AS per ton
Baca juga: Biaya Tambah Daya Listrik Mei 2026, Mulai Rp 421.650, Ini Rinciannya
Meskipun secara perhitungan harga listrik berpotensi berubah, tapi diputuskan tarif listrik per kWh sekarang tetap, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Lalu, berapa tarif listrik terbaru yang berlaku saat ini?
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring Mei 2026, Bisa Lewat HP, Cek Syaratnya
Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik. Tarif listrik per kWh Mei 2026. Tarif listrik terbaru. Tarif listrik per kWh pada 12-17 Mei 2026. Tarif listrik PLN.
Tarif listrik per kWh pada 12-17 Mei 2026
Untuk diketahui, tarif listrik PLN yang berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar sama sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.
Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum digunakan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK Mei 2026 Terbaru, Tinggal 94 Perusahaan, Cek Lengkapnya
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh pada 12-17 Mei 2026:
1. Rumah tangga non-subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Baca juga: Daftar Kereta Ekonomi New Generation Mei 2026, Kursi Sudah Rebahan, Cek Rute Lengkapnya
2. Bisnis dan pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah tarif listrik per kWh yang berlaku pada 12-17 Mei 2026 untuk seluruh golongan pelanggan PLN. Besaran harga listrik tersebut disesuaikan dengan golongan dan jumlah pemakaian listrik masing-masing pelanggan.
Baca juga: Tabel KUR BSI Mei 2026 Terbaru, Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 100 Juta, Cek Angsuran per Bulan
Tag: #tarif #listrik #2026 #untuk #semua #golongan #pelanggan