Soal Eksportir Diduga Under Invoicing, Wamentan: Itu Kriminal 
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono.(Dok. Kementan)
16:04
5 Juni 2026

Soal Eksportir Diduga Under Invoicing, Wamentan: Itu Kriminal 

- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono alias Mas Dar, menyebut praktik under invoicing dan transfer pricing sebagai tindakan kriminal.

Mas Dar mengatakan dalam praktik fraud itu, perusahaan eksportir diduga memanipulasi dokumen harga atau kuantitas ekspor serendah mungkin agar pajak yang dibayarkan kecil.

“Nah itu kan nggak boleh, itu namanya itu namanya kriminal itu. Ya itu kriminal,” kata Mas Dar saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ia menyebut, selama ini negara mengalami kehilangan potensi pendapatan dalam jumlah besar pada kegiatan ekspor sawit.

Baca juga: Wamentan: Tujuan PT DSI Amankan Hak Negara yang Dimanipulasi

Sejumlah eksportir diduga melakukan mencatatkan kuantitas ekspor lebih kecil dari yang sebenarnya.

Selain itu, mereka juga diduga mengekspor komoditas sawit ke perusahaan mereka sendiri di luar negeri dengan harga yang murah.

“Sehingga potongan pajaknya atau kewajiban pajaknya jadi (kecil) itu kan sebetulnya merugikan kita,” ujar Mas Dar.

Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang akan menjadi eksportir tunggal produk kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Perusahaan itu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak didirikan untuk meraup untung sebesar-besarnya dalam rantai pasok ekspor sawit dan dua komoditas lain.

PT DSI didirikan untuk memastikan negara mendapatkan hak dari kegiatan ekspor seperti bea ekspor, pungutan ekspor, dan lainnya.

“Hak-hak yang selama ini disinyalir oleh oknum-oknum itu kemudian dimanipulasi. Hak apa? Hak pungutan terhadap pajak, royalti,” ucap Mas Dar.

Orang dekat Presiden Prabowo Subianto itu menyebut, seharusnya tidak ada eksportir yang mengeluhkan kebijakan tersebut jika selama ini mereka tidak melakukan praktik kecurangan.

“Kalau, kalau pengusaha itu adalah pengusaha eksportir yang baik-baik saja sih enggak ada masalah itu ya kan,” tutur Mas Dar.

Diketahui, PT DSI mulai beroperasi secara bertahap sejak 1 Juni kemarin.

Hingga 31 Agustus mendatang, perusahaan ini akan bertugas memonitor ekspor produk sawit, batu bara, dan paduan besi.

Setelah itu, mulai 1 September hingga 31 Desember 2026 perusahaan yang sudah siap bisa mengalihkan kegiatan ekspornya ke PT DSI.

Lalu, mulai 1 Januari 2027 ekspor secara penuh dilakukan oleh PT DSI.

Perusahaan itu membeli putus komoditas sawit, batu bara, dan paduan besi untuk kemudian dijual ke luar negeri.

Baca juga: Pelaku Usaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA Lewat DSI

Tag:  #soal #eksportir #diduga #under #invoicing #wamentan #kriminal

KOMENTAR