Demokrat Ancang-ancang Makzulkan Donald Trump, Siapkan Panel Khusus
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers di Brady Press Briefing Room, Gedung Putih, Washington DC, 20 Februari 2026.(AFP/MANDEL NGAN)
15:12
15 April 2026

Demokrat Ancang-ancang Makzulkan Donald Trump, Siapkan Panel Khusus

- Anggota Kongres dari Partai Demokrat berencana membentuk panel baru yang dapat menggunakan Amandemen ke-25 untuk mencopot Presiden AS Donald Trump dari jabatannya.

Rencana tersebut muncul akibat kekhawatiran seputar perilaku Trump belakangan ini, termasuk ancaman untuk "menghapus" seluruh peradaban Iran pekan lalu.

Perwakilan Maryland Jamie Raskin mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk membentuk badan nonpartisan, yang sudah diatur dalam Konstitusi, pada Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Amandemen ke-25 Konstitusi AS Jadi Upaya Gulingkan Trump, Apa Itu?


RUU ini dapat mengesampingkan persyaratan bahwa wakil presiden dan Kabinet harus memberikan suara untuk memberhentikan presiden dari jabatannya.

“Kepercayaan publik terhadap kemampuan Donald Trump untuk memenuhi tugas jabatannya telah jatuh ke titik terendah yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Raskin dilansir Newsweek, Selasa (14/4/2026).

“Ia mengancam akan menghancurkan seluruh peradaban, melepaskan kekacauan di Timur Tengah sambil melanggar wewenang perang Kongres, secara agresif menghina Paus Gereja Katolik dan mengirimkan gambar-gambar artistik daring yang menyamakan dirinya dengan Yesus Kristus,” sambungnya.

Baca juga: Anggota Kongres AS Kecam Trump, Minta Dicopot dari Kursi Presiden

Demokrat siapkan panel khusus

Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menggelar pidato kenegaraan pertama di hadapan Kongres di Gedung Capitol, Washington DC, Selasa (4/3/2025).AFP/ALLISON ROBBERT Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menggelar pidato kenegaraan pertama di hadapan Kongres di Gedung Capitol, Washington DC, Selasa (4/3/2025).

RUU yang diajukan Raskin, yang telah didukung oleh 50 orang, akan membentuk Komisi tetap tentang Kapasitas Presiden untuk Melaksanakan Kekuasaan dan Tugas Jabatannya.

Berdasarkan Pasal 4 Amandemen ke-25, terdapat kewenangan untuk membentuk sebuah badan di dalam Kongres untuk "memastikan kepemimpinan yang efektif dan tidak terputus dalam kepresidenan."

Menurut sistem saat ini, cara presiden dapat dicopot dari jabatannya adalah melalui wakil presiden dan mayoritas anggota Kabinet yang mengajukan pernyataan tertulis kepada Kongres bahwa presiden sudah tidak layak untuk menjalankan tugasnya.

Namun, mengacu pada RUU usulan Raskin, wakil presiden tidak memerlukan dukungan Kabinet, melainkan mengandalkan mayoritas anggota panel.

Baca juga: Tolak Perpanjang Gencatan Senjata, Trump Beri Sinyal Perang dengan Iran Akan Berakhir?

Undang-undang ini menyatakan bahwa Ketua DPR, Pemimpin Minoritas DPR, Pemimpin Mayoritas Senat, dan Pemimpin Minoritas Senat masing-masing akan memilih empat pejabat pensiunan, termasuk mantan presiden, wakil presiden, atau anggota kabinet, untuk bertugas di komisi tersebut.

Empat dokter dan empat psikiater juga akan dipilih oleh para pemimpin kongres untuk bertugas di komisi tersebut dan membantu dalam pengambilan keputusan.

Namun, mengingat Partai Demokrat menjadi partai minoritas di Kongres, kemungkinan RUU tersebut lolos cukup tipis.

Meski demikian, Raskin menggambarkannya sebagai solusi jangka panjang dan bipartisan, bukan solusi yang secara khusus ditujukan kepada Trump.

Tag:  #demokrat #ancang #ancang #makzulkan #donald #trump #siapkan #panel #khusus

KOMENTAR