Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi beralih ke sistem perpajakan terbaru yang disebut Coretax.
Sistem Coretax ini menggantikan platform lama seperti DJP Online, e-Filing, hingga e-Faktur menjadi satu pintu yang lebih terintegrasi.
Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT, membayar pajak, atau mengurus dokumen perpajakan lainnya, kini semuanya dilakukan melalui situs Coretax.
Namun karena sistemnya baru, banyak Wajib Pajak yang masih bingung bagaimana cara masuk ke akunnya.
Jangan khawatir, simak panduan lengkap cara login Coretax DJP dengan mudah dan aman berikut ini!
Ilustrasi Coretax.Persiapan Sebelum Login
Sebelum mencoba masuk, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal berikut:
- NIK atau NPWP 16 Digit: Pastikan Anda sudah memvalidasi NIK menjadi NPWP.
- Email dan Nomor HP Aktif: Ini sangat penting untuk menerima kode verifikasi atau reset kata sandi.
- Koneksi Internet Stabil: Disarankan menggunakan browser versi terbaru di PC atau smartphone Anda.
Cara Login Coretax untuk Pengguna Baru & Lama
Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online sebelumnya, prosesnya akan sedikit berbeda dengan pengguna yang baru pertama kali mengaktivasi akun. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Situs Resmi
Buka browser Anda dan masukkan alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Aktivasi atau Reset Akun
Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan Coretax:
- Pilih opsi "Aktivasi Akun Wajib Pajak" atau klik "Lupa Kata Sandi".
- Masukkan NIK/NPWP 16 digit Anda.
- Cek email atau SMS untuk mendapatkan tautan konfirmasi.
- Buat Kata Sandi Baru (minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol).
- Buat Passphrase, yang sangat penting sebagai tanda tangan digital saat Anda mengesahkan dokumen pajak nanti.
3. Proses Login Utama
Setelah aktivasi berhasil:
- Kembali ke halaman login.
- Masukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP 16 digit).
- Masukkan Kata Sandi yang baru saja Anda buat.
- Isi kode Captcha yang muncul di layar.
- Klik "Login".
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Berhasil Masuk?
Setelah Anda berada di dalam sistem Coretax, ada beberapa hal yang perlu Anda lengkapi seperti berikut ini:
- Isi Ikhtisar Profil: Sistem akan meminta Anda mengisi data pribadi yang terbaru. Anda juga bisa mengunduh ikhtisar profil ini sebagai arsip pribadi.
- Beralih Akun (Personal ke Company): Jika Anda juga mengelola pajak perusahaan, Anda bisa beralih dari akun Pribadi ke akun Perusahaan melalui menu dropdown yang tersedia tanpa harus logout terlebih dahulu.
- Aktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA): Sangat disarankan untuk mengaktifkan fitur ini di menu pengaturan keamanan. Gunanya agar akun Anda tidak mudah dibobol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Solusi Jika Gagal Login
Jika Anda mengalami kendala seperti kata sandi tidak valid atau NIK belum sinkron, Anda bisa mencoba langkah berikut:
- Gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" untuk mereset ulang akses.
- Pastikan data NIK Anda sudah sesuai dengan data di Dukcapil.
Jika masih terkendala, jangan ragu untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk bantuan teknis.