Dari Rutan ke Rumah, Lalu Kembali Lagi: Polemik Penahanan Yaqut Belum Usai
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.33 WIB.
Ia terlihat digiring mengenakan rompi tahanan, namun, tidak seperti tahanan lainnya.
Penyidik tidak memborgol tangan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Baca juga: Viral Yaqut, Sahroni Usul Tersangka Korupsi Wajib Bayar jika Mau Jadi Tahanan Rumah
Yaqut tidak banyak berkomentar saat dicecar awak media soal alasan pengalihan dirinya menjadi tahanan rumah.
Dia hanya mengatakan bahwa permintaan pengalihan status tersebut berasal dari pihaknya.
“Permintaan kami,” kata Yaqut, saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Yaqut tidak menjelaskan secara detail proses pengalihan status tersebut.
Meski demikian, ia mengaku bersyukur punya kesempatan untuk sungkem kepada ibunya saat berstatus tahanan rumah.
“Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya. Alhamdulillah,” imbuh Yaqut.
Pengalihan kali kedua jadi tahanan KPK
Pengalihan menjadi tahanan KPK merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan, pada Kamis (12/3/2026).
Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.
Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Setelah ramai jadi sorotan, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin malam.
Jalani pemeriksaan kesehatan
Setelah pengalihannya diumumkan, Yaqut tidak langsung dibawa ke Rutan KPK.
Sebab, dia harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Baca juga: Tangan Yaqut Tak Diborgol saat Kembali ke Rutan, Ini Jawaban KPK
Yaqut diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.
Alasan KPK kembalikan Yaqut ke rutan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, atas keputusan lembaga antirasuah pada Senin (23/3/2026), Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK, namun, harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Dia juga mengatakan, Yaqut juga sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (25/3/2026).
“Memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Asep juga mengungkapkan bahwa Yaqut punya riwayat penyakit GERD akut hingga asma.
“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ujar dia.
Asep mengatakan, kondisi ini diketahui setelah KPK melakukan pemeriksaan kesehatan saat Yaqut hendak dialihkan sebagai tahanan rumah, yaitu sebelum Kamis (19/3/2026).
“Juga mengidap asma yang bersangkutan,” tutur dia.
Selain itu, penyidik punya strategi sendiri untuk menangani perkara yang menjerat Yaqut.
“(Kesehatan) salah satu syarat saja ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain, dalam hal ini, strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar,” ucap dia.
Dewas KPK diminta turun tangan
Meski Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK, polemik ketidaklaziman pengalihan status tahanan tersebut belum berakhir.
Tindakan KPK tersebut menimbulkan banyak reaksi dari eks penyidik KPK hingga anggota DPR.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menginvestigasi keputusan pengalihan tahanan terhadap Yaqut tersebut.
Baca juga: Tahanan Rumah Yaqut: Saat KPK Berkompromi
“Sebenarnya bukan hal yang sulit kalau Dewas sebagai badan pengawas mau proaktif untukmenginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini dan siapa bertanggung jawab,” ujar Yudi, dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Yudi, penyidik, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, dan Pimpinan KPK perlu diperiksa agar Dewas KPK bisa mendapatkan gambaran utuh di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut.
“Kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil, karena mereka tidak bisa masuk ke situ namun ke kejanggalan prosesnya,” ujar dia.
Dia mengatakan, investigasi dari Dewas KPK dinilai menjadi upaya perbaikan agar peristiwa ini tidak terulang.
Terlebih, Dewas KPK punya fungsi untuk menjaga nama baik institusi KPK sekaligus untuk mengarahkan proses pemberantasan korupsi ke jalan yang benar.
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengkritik keputusan KPK soal pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
Menurut Rudianto, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena dilakukan hanya berselang sekitar sepekan setelah penahanan.
“Kenapa tidak dari awal, tidak usah ditahan, kan lebih bagus tidak usah ditahan ketimbang ditahan, seminggu kemudian dialihkan secara diam-diam seperti itu," kata Rudianto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Yaqut Punya GERD Akut dan Asma
Dia menilai, pola penahanan yang kemudian diikuti pengalihan dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan kesan tidak konsisten dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, Rudianto menyinggung aspek transparansi dalam proses pengalihan penahanan yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka.
“Waktu ditetapkan tersangka, dipublish ramai-ramai pakai rompi orens. Pada saat dialihkan penahanannya, dilakukan secara tertutup alias diam-diam, malah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, ini yang harus dijawab ke publik," imbuh dia.
Tag: #dari #rutan #rumah #lalu #kembali #lagi #polemik #penahanan #yaqut #belum #usai