KPK Bantah Alihkan Status Penahanan Yaqut Secara Diam-diam
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
18:42
26 Maret 2026

KPK Bantah Alihkan Status Penahanan Yaqut Secara Diam-diam

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga membantah ada intervensi pihak luar terkait pengalihan penahanan tersebut.

Baca juga: MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

“Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Asep mengatakan, proses pengalihan status penahanan Yaqut tersebut sudah sesuai prosedur, tepatnya Pasal 108 Ayat 1 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

Baca juga: Periksa Yaqut, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji

“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujarnya.

Asep mengaku dirinya turut ikut dalam rapat di tingkat pimpinan untuk memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut tersebut.

Dia mengatakan, hasil rapat tersebut tentu akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK seiring dengan adanya laporan terhadap kewenangan KPK tersebut.

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucap dia.

Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polemik Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK hingga Jubir Dilaporkan ke Dewas

Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan baru diumumkan KPK pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Namun, hanya berselang beberapa hari, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.

Saat tiba di gedung KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut mengaku pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaannya.

Baca juga: KPK Nilai Karangan Bunga Sindiran Jadikan Yaqut Tahanan Rumah Bentuk Ekspresi Positif

Ia juga bersyukur sempat memanfaatkan momen tersebut untuk sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri. “Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” kata Yaqut.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Tag:  #bantah #alihkan #status #penahanan #yaqut #secara #diam #diam

KOMENTAR