Ini Alasan Keluarga Eks Wamenaker Noel Ajukan Pengalihan Tahanan
- Pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, menyebut pengajuan pengalihan status tahanan kliennya menjadi tahanan rumah sebagai upaya menguji konsistensi penegakan hukum KPK yang dinilai tebang pilih.
“Immanuel Ebenezer dan keluarganya sedang mengajukan juga permohonan untuk tahanan rumah. Sebenarnya semangat dari keluarga dan dari tim kuasa hukum itu adalah mau melihat sejauh mana sih penegakan hukum ini berkeadilan atau hanya tebang pilih?,” kata Aziz di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Keluarga Noel Ebenezer Ajukan Pengalihan Tahanan, KPK: Kewenangan di Hakim
Aziz menyoroti langkah KPK yang mengalihkan jenis tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Namun, KPK mengabaikan pengajuan pemeriksaan kesehatan yang ingin dilakukan Noel.
“Artinya tentu saja terjadi tebang pilih pada KPK saat Pak Noel dan juga saat sekarang mantan Menag Yaqut,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim.
Baca juga: Lebaran Jenguk Suami di Rutan KPK, Istri Noel Bawa Ketupat dan Sayur
Permohonan ini diajukan setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.
“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” ujar Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Aziz menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya. Ia menyebut Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis.
Padahal, kata dia, Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.
Baca juga: Keluarga Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Ajukan Pengalihan Tahanan
“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” kata Aziz.
Aziz juga menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.
Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.
Sebagai informasi, Yaqut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Sementara Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3.
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Yaqut pun menjadi tahanan rumah pada Kamis (!9/3/2026).
Setelah sepekan, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tag: #alasan #keluarga #wamenaker #noel #ajukan #pengalihan #tahanan