BGN Suspend 1.256 SPPG di Wilayah Indonesia Timur karena Tak Daftar SLHS dan Tak Punya IPAL
- Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penghentian operasional sementara alias suspend terhadap 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur, mulai Rabu (1/4/2026) ini.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan menjelaskan, penghentian operasional sementara itu disebabkan karena SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL," ujar Rudi, dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: BGN Catat 1.528 SPPG Dihentikan Operasional Sementara per 25 Maret 2026
Rudi menegaskan, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG.
"SLHS dan IPAL guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan MBG," kata dia.
Ia mengatakan, BGN ingin memastikan bahwa seluruh SPPG di Indonesia memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbahnya.
"Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat," tegas Rudi.
Baca juga: Ultimatum BGN untuk Bos SPPG yang Joget di Medsos
Terhadap SPPG yang kena suspend, BGN telah memberikan waktu dan kesempatan untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.
Baca juga: Viral Joget Pemilik SPPG, BGN: Ini Bukan Bisnis Ya!
Lebih lanjut, Rudi menyebut bahwa BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap SPPG yang masih melanggar aturan.
"SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi," ucapnya.
Rudi meminta SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan.
Tag: #suspend #1256 #sppg #wilayah #indonesia #timur #karena #daftar #slhs #punya #ipal