Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Habiburokhman Ungkap Arahan Prabowo
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
15:58
2 April 2026

Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Habiburokhman Ungkap Arahan Prabowo

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan yang menganggap Komisi III DPR mengintervensi penanganan perkara dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu di Sumatera Utara.

Habiburokhman menegaskan, rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan DPR semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

“Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi,” ujar Habiburokhman dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Amsal Christy Sitepu di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Penampakan Jaksa Wira Arizona dkk Saat Dipertemukan dengan Amsal Sitepu di DPR

“Karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” sambung dia.

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum partainya, untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan.

“Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Habiburokhman pun menjelaskan permohonan penangguhan penahanan Amsal oleh Komisi III DPR RI.

Baca juga: Senyum Lebar Amsal Sitepu Saat Muncul di DPR Usai Divonis Bebas Kasus Mark Up Video

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Komisi III juga meminta penjelasan dari Kejari Karo terkait sejumlah hal dalam penanganan perkara Amsal.

Pertama, alasan hukum penetapan Amsal sebagai tersangka, termasuk dugaan penggelembungan harga.

“Kami meminta penjelasan apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka? Apa argumentasi Kejari bahwa Saudara Amsal Christy Sitepu melakukan penggelembungan harga dan seterusnya?” kata Habiburokhman.

Kedua, Komisi III mempertanyakan alasan penahanan terhadap Amsal.

Baca juga: Amsal Sitepu Dipertemukan dengan Jaksa hingga Komjak di DPR Hari Ini, Ada Apa?

Habiburokhman menekankan bahwa penahanan harus didasarkan pada alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHP Baru.

“Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?” ujar dia.

Ketiga, Komisi III meminta klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal dan Jesaya Perangin-angin oleh sejumlah oknum jaksa di Kejari Karo.

Habiburokhman mengungkap, ada dugaan tindakan intimidasi berupa pemberian brownies kepada Amsal disertai pesan, “Ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu”.

Baca juga: Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Pimpinan Komisi III: Hukum Tidak Boleh Berjalan Kaku

Amsal Sitepu bebas

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Baca juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Beda Nasib 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta per video.

Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga belum tentu mencerminkan tindak pidana karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Baca juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kita Yakin Sejak Awal, Tidak Melakukan Tindak Pidana

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp 202.161.980.

Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” ujar Jaksa DM Sebayang.

Tag:  #bantah #intervensi #kasus #amsal #sitepu #habiburokhman #ungkap #arahan #prabowo

KOMENTAR