KPK: Peran Ajudan Gubernur Riau Marjani Sebagai Pengumpul Uang Hasil Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani pada Senin (13/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
18:42
13 April 2026

KPK: Peran Ajudan Gubernur Riau Marjani Sebagai Pengumpul Uang Hasil Pemerasan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani diduga berperan sebagai representasi Abdul Wahid dalam mengumpulkan uang hasil pemerasan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Peran di MJN (Marjani) disini, tersangka MJN selaku ajudan itu sangat krusial berkait dengan pengumpulan uang-uang yang dari masing-masing kepala UPT, karena merupakan tadi sudah disebutkan sebagai representasi dari Saudara AW (Abdul Wahid),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca juga: KPK Tahan Marjani, Ajudan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan

Taufik mengatakan, selain mengumpulkan uang, Marjani juga berperan dalam menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk kepentingan Abdul Wahid.

“Itu peran yang sangat krusial. Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan Saudara AW, itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN,” ujarnya.

Baca juga: Warga TNTN Demo Lagi Tolak Relokasi, Pasang Tenda di Samping Kantor Gubernur Riau

Dalam konstruksi perkara, Taufik mengatakan, kasus tersebut bermula pada Mei 2025, tepatnya saat pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.

“Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5 persen,” tuturnya.

Baca juga: Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Protes Penggeledahan KPK, Sang Istri: Lucu, yang Disita Catatan Pribadi Saya

Taufik mengatakan, pemberian fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau terjadi kenaikan senilai Rp 106 miliar

Selanjutnya, Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan. Namun, Arief merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPRPKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Taufik.

Baca juga: Petugas Karhutla Meninggal Usai Bertugas di Bengkalis, Plt Gubernur Riau: Beliau Pejuang Lingkungan

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen (Rp 7 miliar).

Dia mengatakan, hasil pertemuan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”.

Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah Abdul Wahid.

Setoran tersebut terjadi di Juni 2025, Agustus-Oktober 2025, dan November 2025.

Taufik mengatakan, saat proses setoran tersebut, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pihak terkait.

Tim KPK menangkap Abdul Wahid di salah satu kafe di Riau.

Selain itu, KPK juga menangkap Tata Maulana selaku orang kepercayaan Abdul Wahid di sekitar lokasi.

Baca juga: Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Gugat KPK Rp 11 Miliar, Klaim Nama Dicatut

Secara paralel, Tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta,” kata Taufik.

“Sehingga dari rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, Tim KPK mengamankan total uang Rp 1,6 miliar, dengan rincian Rp800 juta dari EI (Eri Iksan, Kepala UPT Wilayah III) dan Rp 800 juta dari AW,” ujarnya.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyatakan masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh Marjani atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut.

“Dalam hal ini, KPK juga turut mengingatkan seluruh pihak-pihak untuk memegang teguh komitmen yang sama dalam upaya pencegahan korupsi,” ucap dia.

Marjani Ditahan

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin sore.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” kata Taufik.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Marjani terlihat digiring tim KPK menuju mobil tananan. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

“Tidak ada, nama saya dicatut,” kata Marjni saat digiring masuk ke mobil tahanan KPK.

Baca juga: Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Jaksa Bongkar Instruksi Matahari Hanya Satu untuk Peras ASN

Terkait alasannya menggugat KPK, Marjani mengatakan, langkah hukum itu dilakukan karena ia merasa namanya dicatut dalam perkara tersebut.

“Karena nama saya dicatut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Marjani telah melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #peran #ajudan #gubernur #riau #marjani #sebagai #pengumpul #uang #hasil #pemerasan

KOMENTAR