Jaksa Tepis Ibrahim Arief soal Uang Pengganti Rp 16,9 M di Kasus Chromebook
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah besaran uang pengganti Rp 16,9 miliar yang dituntutkan kepada Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief muncul secara tiba-tiba. Angka ini disebut merupakan fakta dalam sidang.
“Itu enggak tiba-tiba muncul. Itu dari fakta terungkap di persidangan,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2016).
Baca juga: Ibrahim Arief Sebut Angka Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba, Tak Ada di Dakwaan Chromebook
Roy mengatakan, angka Rp 16,9 miliar merupakan fakta yang terungkap dalam sidang. Angka ini merupakan lonjakan kekayaan Ibrahim dari tahun 2020 ke 2021.
Pada rentang waktu yang sama, Ibrahim alias Ibam terlibat dalam pengadaan Chromebook.
“Penuntut umum menilai dari fakta terungkap di persidangan, dari dokumen surat maupun dari alat keterangan ahli menyebutkan ada peningkatan dari memperkayanya terdakwa Ibam pada saat dia di tahun rentang waktu kejadian pengadaan Chromebook tersebut yang posisi dia konsultan teknologinya Pak Menteri di kementerian, seperti itu,” jelas Roy.
Lebih lanjut, dia menilai, Ibrahim tidak dapat membuktikan secara terbalik atas peningkatan Rp 16,9 miliar yang merupakan investasi saham Bukalapak.
Baca juga: Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Kaget Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat Penerima Duit Korupsi
Jaksa menilai, saham ini masih berkaitan dengan pengadaan Chromebook karena Ibrahim sudah keluar dari Bukalapak pada tahun 2019.
“Pak Ibam sendiri tidak bisa membuktikan sebaliknya apakah harta kekayaan memperkaya tersebut memang bukan dari hasil kejahatan dalam hal ini dalam pengadaan Chromebook,” imbuhnya.
Tuntutan Ibam dan kawan-kawan
JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum
Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.
Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian. Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Sementara dua terdakwa lainnya, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan
Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Dalam kasus ini, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Tapi, sebelum tuntutan dibacakan, dia telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak.
Baik Sri dan dan Mulyatsyah terlibat dalam membuat sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ibrahim Arief dkk diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca juga: Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan.
Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun.
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105,., sebesar Rp621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #jaksa #tepis #ibrahim #arief #soal #uang #pengganti #kasus #chromebook