Peradi SAI Usul Dewan Pengawas dalam Revisi UU Advokat: Harus Ada yang Mengontrol
- Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat untuk memperkuat sistem pengawasan dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta implementasi KUHP baru.
Juniver menilai, jumlah advokat yang terus bertambah belum diimbangi mekanisme kontrol yang efektif, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Baca juga: Komisi III DPR Bahas RUU Advokat: Momentum Kebangkitan Kedua Advokat
Usulan ini disampaikan Juniver saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas penguatan profesi advokat dalam KUHP baru serta pembentukan RUU Advokat.
“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Juniver di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Advokat Usul Proses Peradilan Dipangkas Lewat RUU Hukum Acara Perdata
Selain dewan pengawas, Juniver juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang berwenang mengawasi seluruh advokat dan memproses pelanggaran kode etik.
Ia menyoroti belum adanya standar kode etik yang seragam di berbagai organisasi advokat.
Menurut Juniver, saat ini terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa sistem pengawasan terpadu.
Sehingga membuka celah bagi advokat yang melanggar kode etik untuk berpindah organisasi tanpa sanksi jelas.
Karena itu, ia mendorong pembentukan Dewan Kehormatan berskala nasional yang terpisah dari Dewan Pengawas untuk menciptakan mekanisme check and balance.
“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” tegas dia.
Baca juga: Hakim Sebut Marcella Santoso dan Ary Bakri Makelar Kasus, Coreng Profesi Advokat
Juniver juga mendorong sistem sertifikasi advokat melalui satu lembaga berwenang, termasuk pelaksanaan ujian profesi yang terstandar.
Ia menekankan pentingnya pendidikan berkelanjutan agar advokat mampu mengikuti perkembangan hukum, terutama dalam konteks KUHP baru.
Menurutnya, revisi UU Advokat harus bersifat progresif dan berorientasi pada perlindungan masyarakat sebagai pencari keadilan, sekaligus melindungi advokat agar dapat menjalankan profesinya secara profesional.
“Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Tag: #peradi #usul #dewan #pengawas #dalam #revisi #advokat #harus #yang #mengontrol