DPR Setujui Penambahan dan Perubahan Status 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Rapat paripurna ini beragendakan penyampaian KKEM dan PPKF RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto.(YouTube.com/Sekretariat Presiden)
13:18
20 Mei 2026

DPR Setujui Penambahan dan Perubahan Status 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penambahan serta perubahan status sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dengan keputusan tersebut, jumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 ditetapkan menjadi 68 RUU.

Sedangkan Prolegnas jangka panjang untuk periode 2025-2029 sebanyak 198 RUU.

“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Pertanyaan itu dijawab serentak oleh anggota dewan dengan persetujuan.

Baca juga: Guru Madrasah Demo di Depan DPR, Tuntut Perubahan UU ASN

Adapun persetujuan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil evaluasi perubahan Prolegnas RUU prioritas.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melalui rapat kerja pada 15 April 2026.

Dia pun merinci sejumlah perubahan dalam Prolegnas, mulai dari penambahan RUU baru, perubahan status inisiatif, hingga perubahan judul RUU.

“RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) nomor urut 183 yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR di dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025-2029,” ujarnya.

Bob Hasan juga menyebutkan bahwa DPR memasukkan empat RUU baru sebagai inisiatif dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Baca juga: Momen Prabowo Beri Hormat ke DPR Sebelum-Sesudah Pidato di Rapat Paripurna

“Memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law,” katanya.

Selain itu, terdapat perubahan judul dan penyesuaian beberapa RUU lainnya dalam daftar prioritas legislasi nasional.

“Mengganti judul RUU tentang Pelelangan Aset nomor urut 35 inisiatif DPR menjadi RUU tentang Pelelangan. Dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat nomor urut 40 menjadi RUU tentang Masyarakat Adat ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026,” tutur Bob Hasan.

Politikus Gerindra itu juga menegaskan adanya perubahan status pada sejumlah RUU yang sebelumnya merupakan usul pemerintah.

“RUU tentang Hukum Acara Perdata nomor urut 46, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika nomor urut 47 yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR di dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026,” ucapnya.

Baca juga: Cerita Prabowo Banyak Negara Minta Bantuan ke Indonesia: Australia, India, Brasil, hingga Filipina

Bob Hasan menambahkan bahwa dalam evaluasi kali ini tidak terdapat pembahasan daftar RUU kumulatif terbuka.

“Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 tidak membahas dan tidak mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka,” katanya.

Bob Hasan menutup laporannya dengan menyampaikan bahwa seluruh perubahan tersebut telah disepakati bersama pemerintah dan DPD RI.

“Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Kementerian Hukum RI serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas perubahan kedua tahun 2026 sebanyak 68 RUU,” pungkas Bob Hasan.

Tag:  #setujui #penambahan #perubahan #status #prolegnas #prioritas #2026

KOMENTAR