Nadiem Makarim Dirawat di Rumah Sakit, Absen dari Sidang Korupsi Chromebook
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan agenda pemeriksan saksi dan ahli.
Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady menyebutkan, Nadiem tak bisa mengikuti sidang karena sedang dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, dan tidak mendapatkan izin dari dokter untuk hadir di sidang.
“Kami mendapatkan kabar informasi bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo serta dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini,” ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan 2 Mantan Anak Buah Nadiem
Roy menuturkan, berdasarkan keterangan dokter, Nadiem perlu mendapatkan perawatan intensif atas penyakit yang ia alami.
“Sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter dan surat keterangan dokter ada penyakit yang lama yang harus diperlukan perawatan intensif pemberian antibiotik di rumah sakit, seperti itu yang mulia,” ujar dia.
Nadiem dirawat di RS Abdi Waluyo sejak Sabtu (25/4/2026) lalu dan mesti menjalani perawatan selama sembilan hari atau hingga 3 Mei 2026 pekan depan.
“Dari surat keterangan dokter ini dan resumenya tidak menyebutkan terkait dengan kapan itu operasi, cuma disebutkan beberapa tindakan yang diperlukan,” kata Roy lagi.
Baca juga: Ibrahim Arief Bongkar Chat dengan Nadiem, Singgung Misi Tertinggi di Negara
Saat ini, majelis hakim belum memutuskan apakah sidang hari ini akan dilanjutkan atau ditunda mengingat tim pengacara Nadiem meminta agar pemeriksaan ahli dari pihaknya tetap dilakukan.
Sebelumnya, Nadiem sudah tidak bisa hadir di persidangan pada Rabu (22/4/2026).
Dia sempat dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi menolak untuk dibawa ke ruang sidang.
Agenda sidang hari itu ditunda karena tim pengacara juga tidak menghadiri persidangan.
Kasus korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Baca juga: Jaksa Sebut Kubu Nadiem Mangkir Sidang, Pengacara Balik Tuding Ada Pemaksaan
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Baca juga: Nadiem Pertanyakan Hakim Batasi Hanya 3 Kali Sidang Hadirkan Saksinya: Saya Bingung..
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #makarim #dirawat #rumah #sakit #absen #dari #sidang #korupsi #chromebook