Mengapai Ramai-ramai Menolak MBG Masuk Kampus?
Peresmian SPPG Unhas Oleh Kepala BGN dan Mendiktisaintek, Selasa (28/4/2026)(Kompas.com/ Atri Suryatri Abbas)
10:42
7 Mei 2026

Mengapai Ramai-ramai Menolak MBG Masuk Kampus?

KEHEBOHAN mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru ketika ranah akademik ikut terseret dalam arus kebijakan logistik nasional.

Pemicu utama kegaduhan ini bermula saat Universitas Hasanuddin (Unhas) secara resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pertama di Indonesia yang mengoperasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dalam lingkungan kampus.

Langkah Unhas yang menyambut hangat instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) ini dipandang sebagai bentuk akselerasi pengabdian masyarakat.

Namun hal ini, memicu reaksi berantai dan resistensi dari berbagai kampus besar lainnya di Tanah Air.

Banyak pihak menilai langkah Unhas sebagai preseden yang berisiko mengaburkan batasan antara institusi pendidikan dan operator katering pemerintah.

Baca juga: Jalan Mulus, Dompet Kempes

Reaksi keras muncul karena kekhawatiran bahwa kampus-kampus lain akan dipaksa mengikuti jejak serupa, mengubah ruang-ruang riset menjadi dapur umum massal.

Ketegangan ini mencerminkan adanya perbedaan visi yang mendalam antara pemerintah yang menginginkan efisiensi logistik melalui infrastruktur kampus dan para akademisi yang ingin menjaga marwah universitas sebagai pusat intelektual murni.

Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu institusi yang paling vokal dalam menyuarakan keberatan terhadap konsep "Satu Kampus Satu Dapur".

Melalui perspektif kepemimpinannya, UI menegaskan bahwa memaksakan universitas untuk mengelola dapur umum merupakan langkah yang tidak sinkron dengan karakteristik mahasiswa tingkat tinggi.

Rektor UI menyampaikan bahwa mahasiswa adalah individu dewasa yang telah memiliki kemandirian penuh dalam menentukan pilihan hidup, termasuk urusan konsumsi nutrisi harian.

Beliau menekankan bahwa fungsi utama sebuah universitas adalah mengasah nalar kritis dan kapasitas intelektual, bukan melakukan intervensi terhadap isi piring mahasiswa melalui skema penyeragaman dapur terpusat.

Bagi UI, otonomi mahasiswa dalam memilih makanan adalah bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati.

Jika memang infrastruktur kampus harus digunakan, UI lebih menyarankan penggunaan unit usaha komersial yang profesional seperti hotel atau wisma milik kampus, alih-alih melibatkan struktur birokrasi akademik yang dapat mengganggu fokus utama pada pendidikan dan riset.

Penolakan yang tidak kalah tegas juga datang dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta.

Rektor UII menyoroti bahwa mandat utama sebuah perguruan tinggi adalah pendidikan dan dakwah, yang secara fundamental berbeda dengan peran sebagai operator penyedia logistik makanan.

Beliau menilai bahwa membebankan tanggung jawab dapur umum kepada universitas akan menciptakan beban administratif dan risiko operasional yang berat.

Selain masalah internal, UII sangat mengkhawatirkan dampak ekosistem ekonomi di sekitar kampus.

Baca juga: Sepatu Rp 27 Miliar dan Sesat Pikir Pendidikan Berseragam

Beliau menjelaskan bahwa selama puluhan tahun, ekonomi rakyat di sekitar wilayah kampus tumbuh subur melalui warung-warung makan kecil milik masyarakat.

Jika kampus mendirikan dapur gratis secara massal di dalam, maka mata pencaharian ribuan pedagang kecil tersebut terancam lumpuh.

Oleh karena itu, UII memilih untuk menjaga jarak dari program ini guna memastikan keberlangsungan ekonomi lokal dan menjaga agar universitas tetap pada jalur pengembangan ilmu pengetahuan tanpa terdistraksi oleh urusan manajemen katering.

Dinamika yang sedikit berbeda terjadi di Institut Pertanian Bogor (IPB) University, di mana terjadi polarisasi pendapat antara mahasiswa dan rektorat.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IPB memberikan pernyataan keras yang menolak kampus dijadikan "tumbal" bagi proyek pemerintah yang bersifat teknis-logistik.

Mahasiswa khawatir peran IPB sebagai institusi moral akan terdegradasi. Namun, di sisi lain, Rektor IPB memberikan penjelasan bahwa keterlibatan kampus merupakan langkah strategis untuk menjadi penyedia solusi berbasis data.

Beliau berpendapat bahwa dengan adanya unit dapur di kampus, institusi dapat melakukan kontrol kualitas gizi dan keamanan pangan melalui pendekatan sains.

Meskipun ada perbedaan cara pandang, inti dari penjelasan pihak rektorat tetap berupaya melegitimasi bahwa kehadiran dapur tersebut harus didasari oleh kepentingan riset pangan dari hulu ke hilir, bukan sekadar menjadi juru masak pemerintah tanpa adanya nilai tambah intelektual.

Menanggapi gelombang resistensi dari berbagai universitas papan atas tersebut, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi yang bertujuan untuk mendinginkan suasana.

Beliau menjelaskan bahwa konsep SPPG atau dapur umum di kampus sebenarnya tidak bertujuan untuk membebani dosen atau staf akademik dengan pekerjaan memasak.

Pihak BGN menyampaikan bahwa kerja sama ini lebih dimaksudkan untuk memanfaatkan lahan atau infrastruktur kampus yang strategis guna mencapai efisiensi distribusi bagi masyarakat sekitar, termasuk pelajar dan kelompok rentan di radius kampus.

Ketua BGN juga mengisyaratkan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai model kemitraan, di mana kampus dapat berperan sebagai pengawas standar gizi atau konsultan riset.

Baca juga: Generasi Tanpa Regenerasi

Sementara operasional teknis tetap bisa dikelola oleh manajemen profesional agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Ketimpangan tajam dalam mendefinisikan peran universitas di era modern ini mencerminkan adanya benturan paradigma yang fundamental antara pemerintah dan kalangan akademisi.

Pemerintah cenderung memandang kampus sebagai instrumen teknokratis dan aset strategis yang memiliki sumber daya manusia serta infrastruktur lahan siap pakai untuk percepatan eksekusi kebijakan nasional.

Sebaliknya, para pimpinan universitas menjaga ketat filosofi kampus sebagai benteng otonomi intelektual yang harus steril dari tugas-tugas lapangan bersifat non-akademik maupun beban operasional teknis.

Di satu sisi, urgensi pengentasan masalah gizi nasional melalui program MBG bersifat darurat dan mendesak, namun di sisi lain, prinsip kebebasan akademik merupakan nilai luhur yang tidak dapat dikompromikan.

Jika dikotomi ini tidak dijembatani melalui dialog konstruktif, kebijakan tersebut berisiko kehilangan legitimasi ilmiahnya di mata publik.

Tanpa sinkronisasi peran, pemaksaan program hanya akan memicu resistensi dan konflik berkepanjangan dengan sivitas akademika, sehingga potensi kolaborasi berbasis riset pun akan terbuang sia-sia akibat kegagalan pemerintah dalam menghargai integritas institusi pendidikan sebagai pusat pengetahuan.

Sebagai jalan tengah, solusi yang ditawarkan harus mengedepankan model kolaborasi yang menghormati spesialisasi masing-masing pihak melalui pendekatan Public-Private Partnership (PPP).

Dalam model ini, kampus diposisikan secara tegas sebagai pusat pengetahuan (knowledge hub) dan inovasi pangan, bukan sebagai operator dapur umum.

Hal ini sejalan dengan pandangan Nestle (2013) yang menekankan pentingnya riset independen dalam kebijakan pangan tanpa mengompromikan integritas institusi pendidikan, serta Sen (1999) yang menggarisbawahi bahwa pemenuhan nutrisi harus tetap menghormati kebebasan individu dan ekosistem ekonomi lokal.

Selain itu, sejalan dengan pendapat Lang (2009) mengenai kebijakan pangan fungsional, universitas harus berperan dalam menetapkan standar gizi dan audit kesehatan secara saintifik.

Melalui pembagian peran ini, operasional teknis dikelola oleh profesional di luar struktur kampus, sehingga universitas tetap berkontribusi melalui keahlian riset dan kendali kualitas tanpa harus merusak ekosistem ekonomi retail di sekitarnya.

Sebagai kesimpulan, penolakan masif dari kampus-kampus besar seperti UI, UII, dan elemen mahasiswa IPB merupakan peringatan bahwa setiap kebijakan nasional yang menyentuh ranah akademik harus dikaji secara multidimensi.

Program Makan Bergizi Gratis adalah cita-cita mulia untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia, namun metode implementasinya tidak boleh mengorbankan otonomi kampus atau mengganggu ekonomi kerakyatan di sekitar universitas.

Universitas harus tetap menjadi mercusuar ilmu pengetahuan yang memberikan solusi melalui penelitian, bukan menjadi departemen logistik tambahan bagi pemerintah.

Dengan kolaborasi yang tepat, di mana kampus berperan sebagai pengawas mutu dan inovator pangan sementara pihak profesional menjadi operatornya, maka program gizi nasional dapat berjalan beriringan dengan marwah intelektual perguruan tinggi tanpa perlu menciptakan kegaduhan di masa depan.

Tag:  #mengapai #ramai #ramai #menolak #masuk #kampus

KOMENTAR