Kemdiktisaintek: Pemeriksaan Pelecehan Seksual di FH UI Masih Berjalan
Dirjen Dikti Kemdiktisaintek, Khairul Munadi saat jumpa pers di Gedung Kemdiktisaintek, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
12:22
20 Mei 2026

Kemdiktisaintek: Pemeriksaan Pelecehan Seksual di FH UI Masih Berjalan

- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih berjalan.

"Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia masih berlangsung dan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT)," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, dalam keterangan pers resmi, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Rieke “Oneng” Melihat Something Wrong di Penanganan Pelecehan Seksual FH UI

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus ditangani secara serius, objektif dan mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban.

Oleh karena itu, belum terdapat kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran atas kasus dimaksud.

"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Puan Dorong 16 Mahasiswa FH UI Diadili di Kasus Pelecehan Seksual


Khairul menekankan bahwa pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mewakili posisi institusi Kemdiktisaintek.

Ia menyebut, Kemdiktisaintek menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan," ucapnya.

Baca juga: Kemendikti: Kasus Kekerasan Seksual FHUI Tidak Masuk Kategori Sanksi Berat

Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap penetapan kategori pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan ketentuan yang berlaku.

Kata Direktorat Belmawa Kemendiktisaintek sebelumnya

Sebelumnya, Penanggungjawab Pengembangan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa Direktorat Pembelajaran dan Mahasiswa (Dit Belmawa) Yulita Priyoningsih mengatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI bukan masuk dalam kasus dengan kategori sanksi berat.

Dia menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK UI).

"Nah, dilihat dari hasil investigasinya, sebenarnya tidak masuk kategori sanksi berat. Karena ada beberapa indikator yang digunakan untuk melakukan investigasi," ujar Yulita, saat ditemui usai agenda Temu Media di Kantor Kemendikti Sakntek, di Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

Kata Yulita, dalam menetapkan sanksi, Kemendiktisaintek telah mengeluarkan panduan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tag:  #kemdiktisaintek #pemeriksaan #pelecehan #seksual #masih #berjalan

KOMENTAR