Respons Putusan MK Soal Kerugian Negara, KPK: Kalau di BPK Semua, Tidak Akan Terlayani
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan bisa melayani penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dari semua aparat karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM).
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat merespons sikap KPK terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.
Asep mengatakan, kondisi terbatasnya SDM tersebut diterimanya setelah berkomunikasi dengan BPK.
“Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani,” kata Asep dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dorong Adanya Standar Audit Penghitungan Kerugian Negara
Asep mengatakan, dalam pertemuan tersebut, BPK dan KPK membahas beberapa opsi dengan ditetapkannya BPK sebagai penghitung kerugian negara.
Dia mengatakan, salah satu opsi yaitu BPK akan memberikan petunjuk dan metodologi terkait penghitungan kerugian negara dan melakukan sertifikasi terhadap auditor yang ada di tempat lain.
“Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungannya dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor) bisa menghitung,” ujarnya.
Baca juga: BPK Dinilai Bakal Kewalahan jika Jadi Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara
Terkait dengan sikap KPK, Asep mengatakan, hingga saat ini, Biro Hukum KPK masih mempelajari putusan MK tersebut.
Dia memastikan, perkara dugaan korupsi yang dihitung KPK melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap berjalan.
“Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ucap dia.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Siapa Pun Bisa Hitung Kerugian Negara asal Kompeten
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026), seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi mkri.id.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah kerugian dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan baru dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual.
Artinya, kerugian negara tersebut harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.
“Konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual,” demikian dikutip dari pertimbangan hukum MK.
Baca juga: Eks Ketua BPK: Penetapan Kerugian Negara oleh Banyak Institusi Tak Sesuai UUD 1945
Mahkamah juga menjelaskan bahwa pengertian “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merujuk pada hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri,” demikian bunyi ketentuan yang dikutip MK.
Selain itu, MK juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Menurut MK, kewenangan BPK tersebut memiliki keterkaitan erat dengan proses penegakan hukum atas tindakan yang menyebabkan kerugian negara.
Tag: #respons #putusan #soal #kerugian #negara #kalau #semua #tidak #akan #terlayani