Dari Sexy Killers, Dirty Vote, hingga Pesta Babi
SEJARAH pelarangan film di Indonesia kembali berulang. Pemutaran dan diskusi film dokumenter "Pesta Babi" baru-baru ini menghadapi gelombang represi.
Di sejumlah daerah, acara nonton bareng (nobar) dibubarkan paksa oleh aparat. Ketakutan berlebihan ini bukan barang baru bagi publik.
Kita tentu belum lupa pada riuhnya Sexy Killers menjelang Pemilu 2019 hingga ketegangan Dirty Vote pada masa tenang Pemilu 2024.
"Sexy Killers", "Dirty Vote", dan "Pesta Babi" adalah trilogi kultural film dokumenter investigasi yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama tim WatchDoc.
Ketiga film ini memiliki benang merah yang sama, yaitu membongkar relasi kuasa antara penguasa, oligarki ekonomi, serta dampaknya yang dapat merusak kehidupan masyarakat serta lingkungan di Indonesia.
Ketika ruang publik mulai dikooptasi, dokumenter hadir menyalakan tanda bahaya.
Catatan Hukum Tata Negara
Bagi kami yang hampir setiap hari bergelut dengan dinamika ketatanegaraan, ketiga film ini bukan sekadar tontonan visual biasa.
Ketiganya adalah perwujudan konkret dari pudarnya prinsip constitutionalism (pembatasan kekuasaan).
Di ruang kelas, kami mendiskusikan bahwa hukum dibuat untuk melindungi hak warga negara. Namun, realitas di luar kampus justru memperlihatkan sebaliknya: Hukum kerap kali kalah oleh kepentingan elite politik semata.
Baca juga: Jerat Ganda Masyarakat Digital: Judol dan Pinjol
Watchdoc berhasil menjahit trilogi kerusakan yang runut dan sistematis. Dimulai dari eksploitasi alam berkedok regulasi industri pertambangan dalam Sexy Killers, berlanjut pada pengangkangan etika hukum lewat manipulasi prosedur pemilu dalam Dirty Vote, hingga bermuara pada ruang hidup masyarakat adat yang digambarkan melalui metafora keserakahan (Pesta Babi).
Ada korelasi sebab akibat yang sangat nyata di sini. Kerusakan ekologis di daerah selalu diawali oleh rusaknya integritas pembuatan aturan di ibu kota.
Ketika fungsi legislasi dan pengawasan dilemahkan melalui undang-undang yang dipaksakan, korporasi dapat dengan mudah mengeruk kekayaan alam tanpa alarm pengingat berkala.
Ini adalah bukti bahwa ketika hukum dan alam telah dikooptasi, manusia dan kemanusiaanlah yang akhirnya menjadi korban.
Pesta Babi dan Hak Ulayat di Papua
Kini, hulu dari kerusakan regulasi itu bermuara pada penggusuran ruang hidup di Papua Selatan. Film Pesta Babi membedah realitas perih konflik agraria di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Wilayah timur Indonesia ini kembali menjadi halaman belakang yang dikorbankan demi investasi berskala raksasa.
Instrumen hukum bernama Proyek Strategis Nasional (PSN) lumbung pangan dan tebu komoditas menjadi motor utamanya.
Data lapangan menunjukkan megaproyek ini menargetkan kawasan seluas 2,29 juta hingga 2,3 juta hektare di Merauke. Area hutan adat yang masif tersebut kini dipaksa beralih fungsi menjadi industri tebu dan bioetanol.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 secara tegas mengamanatkan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.
Baca juga: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara: Pelajaran bagi Pembentuk UU
Namun, ekspansi bisnis keluarga oligarki di Merauke, sebagaimana dipotret dalam film, mengabaikan hak konstitusional tersebut.
Metafora "Pesta Babi" menggambarkan keserakahan ekonomi. Atas nama ketahanan pangan nasional, hak ulayat suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu dipangkas sepihak tanpa kesepakatan yang jujur bersama warga lokal.
Penyilangan Ruang Sipil
Mengapa penguasa begitu takut pada pemutaran video gratis di platform digital? Jawabannya sederhana: karena media arus utama dinilai publik telah kehilangan taringnya.
Ketika pers belum cukup kuat menjalankan fungsinya sebagai anjing pemantau (watchdog) akibat pilar pengawas dikooptasi oleh kepentingan politik pemilik media, hingga jurnalisme warga mengambil alih peran tersebut.
Represi fisik yang terjadi saat nobar mencerminkan fenomena menyusutnya ruang sipil (shrinking civic space) dalam demokrasi kita.
Berdasarkan data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pelanggaran terhadap kebebasan sipil masih terus membubung tinggi dengan catatan 205 peristiwa pelanggaran.
Tren pembubaran diskusi, intimidasi, hingga penangkapan sewenang-wenang terus meningkat, di mana aparat keamanan justru tercatat menjadi aktor dominan dalam 178 kasus di antaranya.
Pembubaran diskusi ilmiah dan pemutaran film secara sepihak merupakan ujian serius bagi komitmen perlindungan hak konstitusional warga negara.
Tindakan pembatasan semacam ini memerlukan ruang evaluasi mendalam, karena berpotensi bersinggungan langsung dengan jaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang secara tegas telah dilindungi oleh Pasal 28 serta Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Sebagai insan akademis, harus diakui bahwa dalih stabilitas keamanan kerap digunakan secara berlebihan untuk mereduksi diskursus publik yang kritis.
Baca juga: Rakyat Desa Memang Tak Pakai Dollar AS, tapi...
Dalam kajian hukum tata negara, pemanfaatan instrumen formal hukum atau kewenangan administratif untuk membatasi nilai-nilai dasar demokrasi ini dikenal sebagai gejala autocratic legalism, sebuah tantangan modern yang menuntut kedewasaan kita bersama dalam menyeimbangkan antara ketertiban sosial dan kebebasan akademik yang sehat.
Sebagai bagian dari insan pendidik, saya memandang fenomena ini sebagai tamparan keras bagi dunia pendidikan.
Menonton dokumenter investigasi bukan sekadar rekreasi visual, melainkan laboratorium hukum sosial yang berharga bagi publik.
Membubarkan nobar sama saja dengan memasung hak atas kecerdasan bersama yang diamanatkan oleh konstitusi kita.
Ketika ruang fisik diintimidasi dan kampus-kampus dibatasi oleh birokrasi, layar digital menjelma menjadi ruang sidang rakyat yang paling jujur.
Di sinilah momen saat dokumenter resmi menjadi benteng terakhir demokrasi kita. Medium ini bekerja menyebarkan pengetahuan hukum publik yang tidak tersentuh oleh kurikulum formal yang kaku.
Kekuasaan bisa saja memerintahkan aparat mengunci pintu-pintu gedung diskusi fisik di daerah. Namun, sejarah digital mencatat bahwa tirani tidak akan pernah bisa menghapus kebenaran dari memori kolektif netizen.
Upaya sensor justru selalu melahirkan rasa penasaran publik yang berlipat ganda melalui efek Streisand.
Di mana upaya untuk menyembunyikan, menyensor, atau menghapus suatu informasi justru membuat informasi tersebut semakin viral dan menarik perhatian publik secara luas.
Kesimpulannya, rangkaian dokumenter dari Sexy Killers, Dirty Vote, hingga Pesta Babi sejatinya adalah cermin besar bagi perjalanan ketatanegaraan kita.
Kehadiran karya-karya ini mengingatkan semua pihak bahwa komitmen terhadap negara hukum (rechtsstaat) dan perlindungan hak masyarakat adat di Papua adalah amanat konstitusi yang harus terus kita rawat bersama tanpa terkecuali.
Menghadapi kritik visual dan ruang diskusi publik yang dinamis tentu tidak perlu disikapi dengan kecemasan atau tindakan represif di lapangan.
Demokrasi yang sehat justru membutuhkan ruang dialog terbuka, di mana perbedaan pandangan diselesaikan lewat adu argumen yang sehat, berbasis data, dan mencerahkan.
Pada akhirnya, pelarangan tayang atau pembubaran diskusi bukanlah jalan keluar dalam era keterbukaan informasi.
Menonton dan mendiskusikan dokumenter investigasi adalah bagian dari proses pendewasaan politik warga negara.
Tugas kita sebagai masyarakat akademis dan publik yang cerdas adalah menyerap informasi tersebut secara objektif, menjadikannya bahan evaluasi kebijakan yang konstruktif, serta tetap memercayai bahwa di bawah payung konstitusi yang adil, kebenaran ilmiah akan selalu menemukan jalannya sendiri untuk mendidik bangsa.