Hakim Warning Pejabat Bea Cukai soal Dusta di Sidang: Masuk Neraka Sampai Selama-lamanya
Sidang perkara dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di pengadilan. Majelis hakim memberikan peringatan keras kepada saksi eks Kasubdit Intel Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, agar memberikan keterangan secara jujur.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
12:18
10 Juni 2026

Hakim Warning Pejabat Bea Cukai soal Dusta di Sidang: Masuk Neraka Sampai Selama-lamanya

- Majelis hakim memberikan peringatan keras kepada saksi eks Kasubdit Intel Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, agar memberikan keterangan secara jujur saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dalam persidangan itu, majelis hakim mengingatkan konsekuensi moral hingga pidana apabila saksi memberikan keterangan palsu di muka sidang.

“Kalau saksi tidak punya keyakinan, enggak punya iman, mungkin santai-santai aja, ya. Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, ya. Agama apa pun juga, ya. Itu melarang untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya,” ujar hakim.

Baca juga: Penjelasan KPK Soal Nama Raffi Ahmad yang Muncul dalam Pusaran Kasus Suap Bea Cukai

Hakim bahkan menyinggung ancaman pertanggungjawaban di akhirat bagi saksi yang memberikan keterangan palsu demi menguntungkan pihak tertentu.

“Ya, misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya? Di akhirat nanti Saudara, masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya,” kata hakim.

Mendengar teguran tersebut, Sisprian langsung meminta maaf kepada majelis hakim.

“Baik, Yang Mulia. Mohon maaf,” ujar Sisprian.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Jawab Seperti Itu di Sidang, JPU: Kok Jadi Lagu Syahrini?

Momen itu bermula ketika Sisprian menjelaskan soal pertemuan di Hotel Borobudur yang disebut berkaitan dengan isu “impor borongan” dan kritik terhadap Bea Cukai di media sosial.

Menurut Sisprian, pertemuan tersebut merupakan inisiatif Rizal dari Direktorat Penyidikan Bea dan Cukai untuk memberikan penjelasan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, suasana sidang berubah ketika Sisprian menggunakan kata “mungkin” saat memberikan keterangannya. Jaksa penuntut umum langsung menegur penggunaan istilah tersebut.

“Jangan pakai kata ‘mungkin’, Pak. Di sidang kita tidak boleh kata ‘mungkin’,” kata jaksa.

Baca juga: Saksi Suap Impor Bicara soal Pertemuan Dirjen Bea Cukai dan Pengusaha

Ketua majelis hakim kemudian mengambil alih dan mengingatkan saksi agar hanya menyampaikan keterangan yang benar-benar dialami, dilihat, dan didengar sendiri.

“Saksi, ya. Yang diterangkan nih, yang saksi terangkan sebagaimana yang kami sampaikan tadi adalah yang saksi alami, ya. Yang saksi ketahui karena alami sendiri, ya. Melihat sendiri, mendengar sendiri,” ujar hakim.

Hakim menegaskan, saksi tidak boleh memberikan keterangan yang bersifat dugaan atau tidak pasti.

“‘Kemungkinan’ itu sesuatu yang tidak bisa dipastikan, ya. Mungkin begini, mungkin begitu, ya? Ya, itu keterangan saksi tidak boleh seperti itu,” kata hakim.

Baca juga: Saksi Suap Impor Ungkap Pengondisian Hindari Jalur Merah Bea Cukai

Selain menjadi saksi, Sisprian diketahui masih berstatus tersangka dan belum disidangkan dalam perkara tersebut bersama dua tersangka lainnya, yakni Rizal dari Direktorat Penyidikan Bea dan Cukai serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.

Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk Kantor Pusat Bea dan Cukai serta sejumlah restoran di Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #hakim #warning #pejabat #cukai #soal #dusta #sidang #masuk #neraka #sampai #selama #lamanya

KOMENTAR