Apa Risiko Beli Tanah yang Belum Bersertifikat?
JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli tanah sering dianggap sebagai investasi aman dan menguntungkan.
Namun, banyak orang masih tergiur membeli tanah yang belum bersertifikat karena harganya lebih murah.
Padahal, di balik harga miring tersebut, ada risiko besar yang bisa merugikan secara finansial bahkan hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid Nusron Wahid pun menegaskan, tanah yang belum bersertifikat memiliki potensi besar menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama karena tidak adanya kepastian hukum yang kuat atas kepemilikannya.
Baca juga: Apa Dampak Tanah Wakaf Belum Bersertifikat?
Dia juga mengingatkan, kondisi ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk praktik mafia tanah.
“Tanah yang belum terdaftar atau belum bersertifikat itu berisiko tinggi, karena tidak memiliki kepastian hukum dan rawan sengketa maupun praktik mafia tanah," ungkap dia, dikutip Kompas.com, Sabtu (4/4/2026).
Risiko Beli Tanah Belum Bersertifikat
1. Rawan Sengketa Kepemilikan
Tanah tanpa sertifikat tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat. Biasanya hanya didukung dokumen seperti girik, petok, atau letter C.
Masalahnya, dokumen tersebut tidak menjamin kepemilikan sah secara hukum, bisa saja tanah yang sama diklaim oleh pihak lain, serta sengketa bisa berujung panjang di pengadilan
2. Sulit Dijual Kembali
Tanah yang belum bersertifikat cenderung kurang diminati pembeli, harganya sulit naik signifikan, serta poses transaksi lebih rumit.
Kebanyakan pembeli saat ini lebih memilih tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena lebih aman.
3. Tidak Bisa Dijaminkan ke Bank
Kalau Anda berpikir tanah bisa dijadikan agunan untuk pinjaman, tanah tanpa sertifikat hampir pasti ditolak bank.
Bank hanya menerima tanah yang legalitasnya jelas dan terdaftar resmi di BPN.
4. Berisiko Masuk Kawasan Bermasalah
Tanah tanpa sertifikat seringkali berada di lahan sengketa, masuk kawasan hutan atau tanah negara, dan tidak sesuai tata ruang.
Baca juga: Nusron Bagi-bagi 33 Sertifikat Tanah di Sulteng, Terbanyak Tanah Wakaf
Jika ini terjadi, tanah bsa disita negara, tidak bisa dibangun, dan tidak bisa disertifikatkan.
5. Proses Sertifikasi Rumit dan Mahal
Mengurus sertifikat dari nol bukan hal mudah. Anda harus membuktikan beberapa hal, mulai dari riwayat tanah, persetujuan lingkungan sekita, serta proses administrasi yang panjang.
Dasarnya diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), namun implementasinya sering memakan waktu lama.
6. Rentan Terkena Mafia Tanah
Seperti yang telah disebutkan Nusron, tanah tanpa legalitas kuat adalah target empuk mafia tanah.
Modusnya pun bermacam-macam, bisa berupa pemalsuan dokumen, penguasaan lahan secara ilegal, maupun sertifikat ganda.
Jika sudah terlanjur, proses hukum bisa sangat melelahkan dan mahal.