Kemenpar Perkuat Keamanan Wisata, dari Regulasi hingga Pengawasan Ketat
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berkunjung ke berbagai destinasi di Indonesia.
Upaya ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengawasan langsung di lapangan.
Penyusunan dokumen untuk pengelola destinasi wisata
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah penyusunan dokumen Petunjuk Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Destinasi Pariwisata.
Dokumen ini menjadi acuan penting bagi pengelola destinasi dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi serta menangani potensi risiko secara sistematis.
Tak hanya itu, Kemenpar juga tengah mengembangkan modul pelatihan manajemen krisis pariwisata.
Baca juga: Marak Kasus Pungli di Objek Wisata, Kemenpar Didesak Minta Dibentuk Polisi Pariwisata
Modul ini dirancang agar para pelaku industri mampu merespons situasi darurat dengan cepat, tepat, dan terstruktur, sehingga dapat meminimalkan dampak bagi wisatawan.
Dalam aspek keselamatan, pemerintah menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata melalui pelatihan dan sertifikasi.
Penguatan standardisasi usaha
Penguatan standardisasi usaha juga dilakukan, termasuk penerapan sistem perizinan berbasis risiko melalui platform online single submission (OSS) yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama. Hal ini tercermin dalam penerbitan Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/1/HK.01.03./MP/2026 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan wisata aman dan nyaman, khususnya saat momen libur besar seperti Lebaran dan Idul Fitri.
Aturan lebih ketat untuk wisata air
Untuk sektor wisata air atau tirta, aturan dibuat lebih ketat. Pelaku usaha diwajibkan memiliki tenaga kerja yang memahami prosedur pencegahan dan penanganan kondisi darurat.
Selain itu, kehadiran pemandu keselamatan bersertifikat menjadi syarat penting guna menjamin keamanan wisatawan.
Ilustrasi Snorkeling di Karimunjawa.
Penerapan standar juga mencakup aspek K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) sebagai bagian dari mitigasi risiko.
Pemerintah daerah dan pengelola destinasi, khususnya wisata bahari, diminta aktif memberikan informasi kepada wisatawan terkait area berbahaya, seperti palung laut, serta memasang rambu larangan berenang di titik rawan.
Sosialisasi ke lebih dari 1.000 pemangku kepentingan
Sebagai bentuk edukasi, Kemenpar telah menggelar sosialisasi kepada lebih dari 1.000 pemangku kepentingan pada Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya penerapan standar keselamatan di sektor pariwisata.
Di sisi pengawasan, Kemenpar bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memastikan standar tersebut benar-benar diterapkan.
Baca juga: Imbas Konflik Timur Tengah, Kemenpar Perkuat Pasar Asia dan Oceania
Pengawasan dilakukan baik secara rutin maupun insidentil, termasuk memastikan pelaku usaha mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
Kolaborasi juga dilakukan dengan Kementerian Perhubungan terkait kelayakan teknis transportasi wisata, khususnya kapal.
Hal ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban teknis bagi pelaku usaha sebelum beroperasi.
Sebagai langkah konkret di lapangan, pengawasan diperketat di destinasi dengan tingkat kunjungan tinggi, seperti Pantai Parangtritis dan Pantai Pangandaran.
Baca juga: Wisata Gunung Api Indonesia Masuk Travel Warning Inggris, Kemenpar Buka Suara
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengelola destinasi diharapkan mampu menjaga kualitas layanan sekaligus memberikan rasa aman bagi wisatawan.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Kemenpar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pengalaman wisata yang tidak hanya menarik, tetapi juga aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh wisatawan.
Tag: #kemenpar #perkuat #keamanan #wisata #dari #regulasi #hingga #pengawasan #ketat