BP BUMN dan DJP Kebut Sistem Pajak Digital Luar Negeri yang Terintegrasi
Kepala BP BUMN Dony Oskaria saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
10:28
17 April 2026

BP BUMN dan DJP Kebut Sistem Pajak Digital Luar Negeri yang Terintegrasi

- Pemerintah bersama Badan Pengelola (BP) BUMN mendorong percepatan integrasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri agar lebih cepat, real-time, dan mudah diakses masyarakat.

Langkah ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan serta perwakilan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Fokus utama pertemuan adalah memperkuat keterhubungan antar sistem pembayaran pajak digital lintas negara guna meningkatkan efisiensi dan transparansi penerimaan negara.

“Integrasi sistem pembayaran pajak digital luar negeri merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan penerimaan negara, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara aman dan real-time,” ujar Dony dalam keterangannya dikutip Jumat (17/4/2026).

Baca juga: BP BUMN Tarik WIKA dari Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

Melalui integrasi tersebut, proses pembayaran pajak atas transaksi digital internasional diharapkan tidak lagi terhambat oleh proses administrasi yang berlapis. Sistem juga ditargetkan mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat serta andal.

Selain itu, penguatan sistem ini dinilai krusial seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital lintas negara yang belum sepenuhnya optimal dalam pemungutan pajaknya.

BP BUMN juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penugasan pemerintah kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam membangun ekosistem keuangan digital nasional.

Pengembangan sistem ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, yang menjadi dasar hukum integrasi dan penguatan sistem tersebut.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor industri, sistem yang terintegrasi diharapkan tidak hanya meningkatkan keandalan layanan, tetapi juga memperluas basis penerimaan negara dari aktivitas digital global.

Baca juga: Purbaya hingga Wamen BP BUMN Merapat ke Kantor Airlangga, Ada Apa?

Namun demikian, percepatan integrasi ini juga menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan kesiapan infrastruktur, keamanan data, serta sinkronisasi antar lembaga agar sistem benar-benar berjalan optimal dan tidak menimbulkan hambatan baru di lapangan.

Berdasarkan data DJP, hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun.

Raihan ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun.

Serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun.

Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE.

Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026.

Tag:  #bumn #kebut #sistem #pajak #digital #luar #negeri #yang #terintegrasi

KOMENTAR