Legislator: Cegah Penyalahgunaan, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa seiring dengan meningkatnya alokasi anggaran pemerintah untuk pembangunan di tingkat perdesaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/4/2026).
“Dana desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DAU hingga Dana Desa Bisa Biayai Kopdes Merah Putih
Dana desa sebagai instrumen strategis
Misbakhun menegaskan, dana desa merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan dari tingkat paling bawah.
Program ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga menjadi alat untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Menurut dia, keberadaan Dana Desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sejak regulasi tersebut diberlakukan, pemerintah pusat memberikan perhatian besar terhadap desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola masyarakatnya.
Baca juga: 58 Persen Dana Desa 2026 Diwajibkan untuk Koperasi Merah Putih
“Peningkatan ini menunjukkan komitmen negara dalam membangun dari desa,” tutur Misbakhun, merujuk pada tren kenaikan alokasi Dana Desa dari tahun ke tahun.
Ia menjelaskan, penguatan pembangunan desa menjadi bagian penting dari strategi pembangunan nasional, mengingat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus basis ekonomi masyarakat.
Ilustrasi dana desa.
Tantangan pengelolaan di lapangan
Meski alokasi dana desa terus meningkat, Misbakhun mengungkapkan masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya di lapangan.
Sejumlah persoalan yang kerap muncul antara lain lemahnya dokumentasi, kurangnya transparansi, serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.
Baca juga: Purbaya Santai Diprotes Kades, Tegaskan Pencairan Dana Desa Tetap Sesuai Aturan
“Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum,” katanya.
Ia menilai, peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi kebutuhan mendesak, terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
Tanpa kemampuan administrasi dan pemahaman regulasi yang memadai, risiko penyalahgunaan atau kesalahan penggunaan anggaran akan semakin besar.
Dalam konteks tersebut, kegiatan sosialisasi dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para kepala desa mengenai tata kelola keuangan yang baik dan benar.
Baca juga: Kades Mendesak Dana Desa, Menkeu Menuntut Tertib
Peran pengawasan dan BPK
Misbakhun juga menekankan pentingnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan serta penghitungan kerugian negara.
Ia mendorong para kepala desa untuk aktif membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan BPK, guna memperoleh arahan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dana desa bersumber dari uang negara sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional,” ucapnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/3/2026).
Menurut dia, keterbukaan dan komunikasi yang baik dengan lembaga pengawas akan membantu meminimalkan potensi kesalahan serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
Baca juga: Dana Desa Belum Cair di Sejumlah Daerah, Menkeu Purbaya: Ditahan untuk Kopdes Merah Putih
Selain itu, pengawasan yang efektif juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan Dana Desa agar tetap sesuai dengan tujuan awalnya.
Mencegah risiko hukum
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga mengingatkan kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa dapat berujung pada persoalan hukum.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap aturan serta mekanisme penggunaan anggaran.
Ia menyebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Baca juga: Purbaya Bakal Revisi PMK, Dana Desa Rp 40 Triliun untuk Kopdes Merah Putih
“Pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum,” ucapnya.
Menurut dia, langkah preventif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran secara akuntabel.
Dorongan transparansi dan akuntabilitas
Misbakhun menegaskan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana desa. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepala desa, hingga aparat pengawasan, untuk bersama-sama menjaga integritas dalam pengelolaan dana desa.
Baca juga: Purbaya Ungkap Skema Baru Dana Desa: Cicil Rp 240 Triliun untuk Bangun 80.000 Kopdes Merah Putih
“Tujuan utama dana desa ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Menurut dia, dengan tata kelola yang baik, dana desa dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan perdesaan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
Serap aspirasi dan penguatan ekonomi desa
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Misbakhun juga membuka ruang dialog dengan para kepala desa untuk menyerap aspirasi terkait berbagai program pemerintah bagi masyarakat perdesaan.
Ia menegaskan dukungannya terhadap upaya penguatan ekonomi desa, termasuk melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Kopdes Dapat Pinjaman Rp 3 Miliar, Bayar Cicilan Bisa Pakai Dana Desa?
“Koperasi desa bisa menjadi bagian dari upaya pendistribusian barang dan jasa yang lebih merata di masyarakat,” terang Misbakhun.
Menurut dia, pengembangan koperasi desa dapat menjadi salah satu solusi dalam memperkuat ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Desa sebagai ujung tombak pembangunan
Lebih lanjut, Misbakhun menekankan, desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan. Oleh karena itu, kualitas pengelolaan dana desa akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan di tingkat akar rumput.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca juga: TKD Jadi Andalan Program Ketahanan Pangan 2026, Dana Desa Tetap Jadi Tumpuan Utama
“Dana desa bersumber dari uang negara sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional,” katanya.
Dengan berbagai upaya penguatan kapasitas, pengawasan, serta peningkatan transparansi, Misbakhun berharap pengelolaan Dana Desa dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang dimulai dari desa.
Tag: #legislator #cegah #penyalahgunaan #pengelolaan #dana #desa #harus #transparan