Bayi Baru Lahir Harus Daftar BPJS dalam 28 Hari, Ini Aturannya
Tidak semua bayi yang baru lahir di Indonesia langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Meski ada rencana integrasi sistem ke depan, aturan saat ini masih mengharuskan orangtua mendaftarkan bayi secara mandiri.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bagi bayi baru lahir tetap bergantung pada langkah cepat orangtua setelah kelahiran.
Batas waktu pendaftaran pun tidak panjang, hanya 28 hari sejak bayi lahir.
Baca juga: Bayi Tidak Otomatis Terdaftar BPJS, Ini Aturan yang Harus Diketahui
Bayi tidak otomatis terdaftar, ada batas waktu 28 hari
Kabar mengenai bayi yang otomatis terdaftar BPJS sempat ramai dibicarakan, namun BPJS Kesehatan memastikan aturan tersebut belum berlaku saat ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pendaftaran tetap menjadi tanggung jawab keluarga.
“Aturan tersebut sudah lama berlaku. Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026), dikutip dari Antara.
Bayi yang didaftarkan dalam periode tersebut akan langsung berstatus aktif sebagai peserta JKN sehingga bisa segera mengakses layanan kesehatan.
Namun, jika pendaftaran dilakukan setelah 28 hari, iuran tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi sehingga dapat menambah beban bagi orangtua.
Baca juga: BPJS Kesehatan Temukan Kasus Gagal Ginjal pada Usia Belasan Tahun
Ada pengecualian dan cara daftar yang lebih praktis
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Bayi baru lahir belum otomatis terdaftar BPJS Kesehatan sehingga orangtua wajib mendaftarkan dalam 28 hari agar perlindungan langsung aktif.
Tidak semua bayi harus melalui proses pendaftaran manual, karena terdapat pengecualian bagi kelompok tertentu.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa bayi dari orangtua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis ditanggung oleh JKN.
“Itu anaknya otomatis memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan,” kata Akmal.
Sementara itu, bagi segmen lainnya, orangtua tetap harus melakukan pendaftaran, yang kini dapat dilakukan lebih mudah melalui layanan WhatsApp PANDAWA.
Orangtua hanya perlu menyiapkan KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi untuk proses verifikasi.
Setelah terdaftar, data bayi akan langsung terhubung dengan kepesertaan keluarga sehingga akses layanan kesehatan dapat digunakan tanpa hambatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Keluarkan Rp 13 Triliun untuk Gagal Ginjal pada 2025
Arah kebijakan menuju sistem otomatis
Pemerintah saat ini sedang mengembangkan integrasi layanan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan portal INAku agar bayi yang lahir bisa langsung terdaftar sebagai peserta JKN.
Akmal menyebut langkah ini bertujuan mempercepat proses administrasi dan memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, aturan yang berlaku saat ini tetap mengharuskan orangtua mendaftarkan bayi secara mandiri.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa masih ada masyarakat yang baru mendaftar ketika sudah sakit, padahal sistem JKN dirancang untuk melindungi sejak kondisi sehat.
“Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar Program JKN,” kata Rizzky.
Iuran peserta tidak hanya digunakan untuk pengobatan, tetapi juga untuk menjaga kesehatan melalui program promotif dan preventif.
Karena itu, pendaftaran sejak bayi lahir menjadi langkah penting agar perlindungan kesehatan dapat diberikan sejak awal kehidupan.
Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga peran orangtua sangat menentukan.
Pendaftaran dalam waktu 28 hari menjadi kunci agar bayi langsung mendapatkan perlindungan tanpa beban tambahan.
Meski ada rencana sistem otomatis di masa depan, aturan saat ini tetap mengharuskan pendaftaran mandiri.
Langkah cepat sejak awal akan membantu memastikan bayi mendapatkan akses layanan kesehatan secara optimal.
Baca juga: Foto Rumah dan Token Listrik Jadi Syarat Verifikasi BPJS PBI-JKN 2026
Tag: #bayi #baru #lahir #harus #daftar #bpjs #dalam #hari #aturannya