KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA), mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak Selasa (17/3/2026) pagi.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
20:46
2 April 2026

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selama 40 hari ke depan.

“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka sodara IAA (Ishfah Abidal Aziz) untuk 40 hari ke depan setelah kemarin dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Menyusul Yaqut, Gus Alex Resmi Ditahan KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji

Budi mengatakan, perpanjangan penahanan Gus Alex dibutuhkan untuk melakukan pengumpulan keterangan-keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Sebelumnya, KPK menahan Gus Alex usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak 17 Maret 2026.

Baca juga: Gus Alex Bantah Ada Perintah dan Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Yaqut

Peran Gus Alex

Dalam perkara ini, Gus Alex diduga merupakan representasi dari Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Gus Alex memiliki peran dominan dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"GA adalah stafsus dari sdr YCQ, jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ," ujar Asep dalam konferensi pers yang dikutip dari siaran Youtube KPK RI, Jumat (13/3/2026).

“Artinya, kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya enggak perlu langsung ke A langsung aja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A," sambungnya.

Penyidik meyakini, uang yang dikumpulkan Gus Alex diduga akan diserahkan kepada Yaqut dan digunakan untuk banyak kebutuhan.

Asep mengatakan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut.

"Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” ujar Asep.

Tag:  #perpanjang #masa #penahanan #stafsus #yaqut #alex

KOMENTAR