Kemlu Surati Kemhan soal Permintaan Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia
()
15:58
15 April 2026

Kemlu Surati Kemhan soal Permintaan Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia

- Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Yvonne Mewengkang mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) supaya pesawat militer AS bebas melintas di Indonesia.

"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujar Yvonne kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Daftar Negara yang Berani Menolak Akses Ruang Udara bagi Pesawat Militer AS, Mana Saja?

Yvonne menegaskan, tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.

Dia membeberkan, setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia, dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.

"Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia," jelasnya.

"Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," sambung Yvonne.

Baca juga: Fakta di Balik Rumor Akses Bebas Ruang Udara untuk AS

Yvonne menyampaikan, kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas.

Dia mengklaim pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama Indonesia-AS tersebut.

"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku," katanya.

Baca juga: Kemenhan Tegaskan Izin Lintas Udara Pesawat Militer AS Tidak Masuk Kesepakatan MDCP

Sementara itu, kata Yvonne, pemerintah juga mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional.

Menurutnya, seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.

"Dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," imbuh Yvonne.

Belum Final

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan, kabar mengenai adanya perjanjian pesawat militer Amerika Serikat bebas keluar masuk wilayah Indonesia masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan bahwa kabar yang beredar masih berupa rancangan awal.

“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Kemenhan Buka Suara soal Isu Pesawat Militer AS, Benarkah Bebas Masuk Wilayah Udara RI?

Ia menyebutkan, dokumen itu bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, dokumen tersebut juga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah Republik Indonesia.

Rico menjelaskan, pemerintah berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tag:  #kemlu #surati #kemhan #soal #permintaan #pesawat #militer #bebas #terbang #indonesia

KOMENTAR