Andrie Yunus Surati Prabowo: 30 Hari Berlalu, Bagaimana Perkembangan Kasus Saya?
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus mengirim surat untuk Presiden Prabowo Subianto terkait kasus penyiraman air keras yang ia alami.
Surat tersebut dibawa oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke Istana untuk diserahkan kepada Prabowo, Jumat (17/4/2026).
Para aktivis pun sempat membacakan surat Andrie tersebut saat menggelar aksi di pintu gerbang Kompleks Istana Kepresidenan.
Lewat surat itu, Andrie Yunus mempertanyakan perkembangan kasusnya.
Baca juga: Koalisi Sipil Gelar Aksi di Gerbang Istana, Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus
Sebab, ia merasa kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya tidak mengalami perkembangan berarti.
Padahal, 30 hari sejak peristiwa terjadi, teman-temannya sudah berjuang melalui rapat di DPR hingga pelaporan ke Bareskrim Polri.
Andrie Yunus juga memprotes mengapa 4 prajurit TNI yang menyiramnya dengan air keras malah diadili di peradilan militer.
Andrie Yunus menilai, peradilan militer tidak pernah memberikan keadilan kepada korban, karena hukumnya tidak sampai ke komando teratas.
Baca juga: Kritik dan Keraguan ke Peradilan Militer yang Tangani Teror Andrie Yunus
Berikut isi lengkap surat Andrie Yunus yang dikirim ke Prabowo:
Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yang terhormat
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?
Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras.
Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.
Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.
Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas.
Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.
Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.
Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.
Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.
Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.
Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.
Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.
Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.
Salam,
(Tanda tangan)
ANDRIE YUNUS
Tag: #andrie #yunus #surati #prabowo #hari #berlalu #bagaimana #perkembangan #kasus #saya