Sahroni Apresiasi Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Harap Peradilan Lebih Profesional
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.
Politikus Nasdem itu berharap dukungan fasilitas dan penghasilan yang memadai dapat membuat para hakim bekerja lebih optimal dan menjaga integritas dalam memutus perkara.
“Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan Bapak Presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc. Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional,” kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Kenaikan Tunjangan Diharap Tingkatkan Profesionalisme dan Jaga Moralitas Hakim
Menurut Sahroni, perhatian terhadap kesejahteraan aparat peradilan adalah langkah penting untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Meski demikian, Sahroni juga meminta pemerintah turut memperhatikan kesejahteraan aparat penegak hukum lainnya, khususnya di lingkungan kejaksaan.
“Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden, terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan hakim ad hoc melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang ditandatangani pada 4 Mei 2026.
Dalam beleid tersebut, hakim ad hoc diatur menerima berbagai hak keuangan dan fasilitas setiap bulan, meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.
Baca juga: Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, Pakar UGM: Diperlakukan Setara dengan Hakim Karir
Selain itu, hakim ad hoc juga berhak menempati rumah negara dan memperoleh fasilitas transportasi selama menjalankan tugas.
Apabila fasilitas tersebut belum tersedia, pemerintah dapat memberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara.
Perpres tersebut juga mengatur pemberian uang penghargaan yang diberikan pada akhir masa jabatan, dengan besaran dua kali tunjangan yang diterima.
Adapun besaran tunjangan hakim ad hoc mengalami peningkatan signifikan.
Untuk tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, tunjangan ditetapkan sebesar Rp 49.300.000.
Sementara itu, untuk tingkat banding, tunjangan mencapai Rp 62.500.000.
Adapun pada tingkat kasasi, hakim ad hoc menerima tunjangan sebesar Rp 105.270.000.
Tag: #sahroni #apresiasi #kenaikan #tunjangan #hakim #harap #peradilan #lebih #profesional