''Indonesia Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak''
- Anggota Komisi XIII DPR Meity Rahmatia menilai, Indonesia tengah berada dalam status darurat kekerasan perempuan dan anak.
Terbaru, terdapat kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh pihak pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sebelumnya, terdapat kasus kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare di Umbulharjo, Yogyakarta.
Baca juga: LPSK, Komnas HAM hingga KPAI Diminta Segera Investigasi Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
"Indonesia darurat kekerasan perempuan dan anak. Kasus ini pukulan dan memilukan bagi kita semua. Selalu harus terjadi di negeri yang kita cintai ini. Pelaku mesti ditindak dengan hukuman maksimal. Pasal berlapis, termasuk dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Meity dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Tegasnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pati tidak mewakili penyelenggara pendidikan berbasis pesantren.
Kendati demikian, ia tidak menutup mata bahwa kekerasan, intimidasi, dan perundungan berpotensi terjadi di pesantren yang tertutup.
"Jangan terlalu terlena dengan personalitas. Kalau tertutup, sistem pendidikannya tidak melibatkan orang tua santri, penyalahgunaan bisa dilakukan oleh siapa pun," ujar Meity.
Baca juga: KPAI Dorong Upaya Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Pesantren di Pati
Untuk menghindari kasus tersebut terulang, ia meminta pemerintah memberi sanksi tegas terhadap lembaga pendidikan yang memiliki rekam jejak kekerasan.
"Bisa dilihat tingkat kesalahannya. Kalau seperti di Pati, pemerintah idealnya memberikan sanksi tegas dengan cara ditutup atau disatukan ke lembaga penyelenggara pendidikan lain yang lebih baik," ujar Meity.
Ia juga mendorong pemaksimalan peran lembaga-lembaga terkait perlindungan serta pemberdayaan perempuan dan anak.
"Yang diperlukan adalah pencegahan. Sosialisasi dan pendidikan tentang kekerasan ini harus lebih masif dilakukan sampai tingkat keluarga, termasuk membentuk keberanian anak dalam berbicara," ujar Meity.
Baca juga: Anggota DPR Tegaskan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Bentuk Pelanggaran HAM
Kekerasan Anak dan Perempuan
Sebelumnya, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, menyusul penggerebekan di lokasi kejadian.
Selang beberapa hari usai kekerasan di daycare, terungkap kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Pati, JPPI: Mau Menunggu Berapa Banyak Korban Lagi?
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.