Kemendagri: e-KTP Semestinya Dibaca Pakai Card Reader, Bukan Fotokopi
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
17:06
7 Mei 2026

Kemendagri: e-KTP Semestinya Dibaca Pakai Card Reader, Bukan Fotokopi

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik telah dilengkapi dengan cip sehingga bisa terbaca secara digital, maka tak perlu lagi cara fotokopi e-KTP.

“Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan cip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Pemerintah Ingatkan Tak Perlu Fotokopi e-KTP: Sudah Ada Cip

Menurut dia, praktik fotokopi KTP yang masih sering dilakukan saat ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), terutama Pasal 16, Pasal 79, dan Pasal 84.

Kenapa masih banyak yang fotokopi e-KTP?

Teguh menjelaskan soal penyebab masih banyaknya syarat fotokopi e-KTP di tahun 2026 ini.

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.

Ia menambahkan, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Fotokopi e-KTP Melanggar Perlindungan Data Pribadi

Selain itu, banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.

“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas dia.

Teguh mengatakan pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital dan saat ini komisi tengah membahas masalah tersebut.

Baca juga: Kemendagri Ungkap Penyebab Kantor Pelayanan Publik Masih Fotokopi KTP

Teguh mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sementara untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP.

“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegas dia.

Teguh juga menyarankan masyarakat menggunakan kartu identitas lain yang tidak memuat data selengkap e-KTP jika hanya dibutuhkan untuk verifikasi sederhana, misalnya saat check in hotel atau pendaftaran layanan tertentu.

Ia mengingatkan, penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai.

Tag:  #kemendagri #semestinya #dibaca #pakai #card #reader #bukan #fotokopi

KOMENTAR