Pemerintah Diminta Audit Sistem di Pesantren Usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
Anggota Komisi VIII DPR RI) Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
17:34
8 Mei 2026

Pemerintah Diminta Audit Sistem di Pesantren Usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati

- Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mendorong pemerintah mengaudit sistem pengasuhan di pondok pesantren.

Dorongan tersebut disampaikan untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual, seperti yang terjadi di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati," ujar Maman dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Cak Imin Usul Ada Hotline untuk Adukan Kekerasan Seksual di Pesantren

Untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, ia mendorong evaluasi total sistem pendidikan di pondok pesantren.

Sebab sebelum di Pati, terdapat kasus kekerasan seksual terhadap 17 santri di pondok pesantren di Ciawi, Bogor.

"Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu," ujar Maman.

Tegasnya, kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan menjadi hal yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

Baca juga: KPAI Dorong Upaya Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Pesantren di Pati

Kasus kekerasan seksual di Pati, tegas Maman, harus menjadi momentum untuk membersihkan pesantren dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Kita juga butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola lembaga pendidikan agama," ujar Maman.

Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual di Pati

Di samping itu, ia menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren di Pati.

Hukuman berat untuk pelaku kekerasan seksual, tegas Maman, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal," ujar Maman.

Baca juga: Kekerasan Seksual di Pati, PBNU: Cederai Marwah Pesantren dan Rusak Kepercayaan Publik

Maman menjelaskan, Pasal 15 UU TPKS mengatur pidana penjara bagi pelaku dapat ditambah sepertiga (1/3) dari pidana maksimal jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, orang tua/wali, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus yang seharusnya melindungi korban.

Pemberatan hukuman juga perlu diterapkan, mengingat AS (51) sebagai pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren sempat melarikan diri.

"Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat," ujar Maman.

Baca juga: Luka Lama di Balik Kasus Pati: Mengurai Penyebab Berulangnya Kekerasan Seksual di Pesantren

Diketahui, Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil meringkus AS, kiai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.

AS ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (28/4/2026), tetapi langsung menjadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026).

Polisi sempat menduga tersangka kabur keluar Jawa Tengah, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Wonogiri.

Tag:  #pemerintah #diminta #audit #sistem #pesantren #usai #kasus #kekerasan #seksual #pati

KOMENTAR