BUMN Khusus Ekspor Dibentuk, Anggota DPR: Selama Ini RI Berada pada Posisi ''Price Taker''
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Ahmad Labib mengatakan, pembentukan BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan langkah strategis(Dok. Golkar)
21:06
20 Mei 2026

BUMN Khusus Ekspor Dibentuk, Anggota DPR: Selama Ini RI Berada pada Posisi ''Price Taker''

- Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Ahmad Labib mengatakan, pembentukan BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan sumber daya alam, sekaligus mengoptimalkan keuntungan negara dari sektor ekspor komoditas strategis.

Labib menyampaikan, Indonesia membutuhkan instrumen perdagangan nasional yang lebih terintegrasi, agar ekspor sumber daya alam tidak lagi berjalan parsial dan rentan terhadap kebocoran penerimaan negara.

Baca juga: Danantara Kantongi Nama Calon Pimpinan PT DSI, BUMN Eksportir SDA Baru

Pasalnya, kata dia, selama ini, tata niaga ekspor komoditas strategis Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural, mulai dari praktik underpricing, lemahnya kontrol rantai perdagangan internasional, kebocoran devisa hasil ekspor, hingga rendahnya posisi tawar Indonesia di pasar global.

Walhasil, nilai tambah dari kekayaan alam nasional belum sepenuhnya memberikan pendapatan maksimal bagi negara.

“Pembentukan BUMN ekspor di bawah Danantara dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sistem perdagangan nasional. Kehadiran perusahaan negara yang berfungsi sebagai agregator sekaligus pengelola perdagangan ekspor SDA strategis diharapkan mampu mendorong optimalisasi keuntungan perdagangan global bagi pendapatan negara,” ujar Labib dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: PT Danantara Sumberdaya Indonesia Berusaha Tekan Praktik Mispricing Hingga Nol

Labib berharap, konsep pembentukan BUMN tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga mampu menjadi perusahaan negara yang berorientasi pada penguatan tata kelola perdagangan ekspor komoditas strategis Indonesia.

Melalui mekanisme one gate export, ekspor komoditas tertentu seperti batu bara, crude palm oil (CPO), nikel, hingga ferro alloy diharapkan dapat berjalan dalam sistem perdagangan nasional yang lebih terintegrasi dan terkoordinasi.

Labib memaparkan, model perdagangan tersebut berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menentukan benchmark harga ekspor, sekaligus meminimalkan praktik permainan harga yang merugikan negara.

Selain itu, negara juga akan memiliki kontrol yang lebih kuat terhadap arus perdagangan, devisa hasil ekspor, serta sinkronisasi data perpajakan dan transaksi internasional secara lebih transparan dan akuntabel.

“Selama ini Indonesia masih cukup sering berada pada posisi price taker karena sistem ekspor berjalan terfragmentasi. Jika perdagangan ekspor strategis dapat terintegrasi melalui mekanisme nasional yang lebih kuat, maka peluang untuk meningkatkan leverage perdagangan, menjaga stabilitas pasar, serta meminimalkan praktik under invoicing akan semakin besar,” tuturnya.

Baca juga: Danantara Ungkap Peran PT DSI di Ekspor Komoditas

Sementara itu, Labib menilai wacana pembentukan BUMN ekspor juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik dan persaingan perdagangan global yang semakin ketat.

Hanya saja, dia mengingatkan, implementasi kebijakan tersebut tetap dirancang secara profesional dan tidak menimbulkan hambatan birokrasi baru bagi pelaku usaha nasional.

“Yang terpenting adalah bagaimana negara dapat hadir melalui BUMN ekspor untuk memperkuat tata kelola SDA secara lebih strategis, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional, sehingga kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat,” imbuh Labib.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditae Sumber Daya Alam.

Ke depannya, ekspor terhadap kelapa sawit hingga batu bara harus melalui BUMN selaku pengekspor tunggal.

Belakangan, diketahui nama dari BUMN khusus tersebut adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Ekonom Soroti Risiko Monopoli usai Pembentukan Danantara Sumberdaya

"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah stretegis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," sambungnya.

Prabowo mengatakan, PP ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor di Indonesia.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo.

Tag:  #bumn #khusus #ekspor #dibentuk #anggota #selama #berada #pada #posisi #price #taker

KOMENTAR