Terungkap Amplop Kode ''1'' untuk Pejabat Bea Cukai di Kasus Dugaan Suap Blueray Cargo
Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai Orlando Hamonangan dan saksi lainnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
20:54
20 Mei 2026

Terungkap Amplop Kode ''1'' untuk Pejabat Bea Cukai di Kasus Dugaan Suap Blueray Cargo

- Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai, Orlando Hamonangan atau Ocoy mengungkapkan adanya amplop kode '1' dalam kasus dugaan suap Pemilik Blueray Cargo, John Field.

Ocoy menuturkan bahwa Sri Pangestuti atau Tuti mendatangi kantornya dan membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3 untuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

"Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1, Pak," ujar Ocoy saat memberikan saksi dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: JPU Ungkap Ada Pertemuan Dirjen Bea Cukai dengan Pemilik Blueray Cargo

Amplop itu muncul setelah adanya pertemuan antara John Field dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025.

Namun, Orlando mengaku hanya mengetahui sosok penerima amplop 2 dan 3 saja, tetapi tidak dengan sosok penerima amplop nomor kode 1.

Ia menyebut, amplop kode nomor 2 diberikan kepada Rizal, dan nomor 3 diberikan untuk Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono.

"Nomor satu saya tidak tahu Pak," jelas Ocoy.

Baca juga: Kasus Importasi Barang, Pejabat Bea Cukai Temui Pemilik Blueray Cargo Tengah Malam di Hotel

Dia lalu mengatakan amplop dengan kode nomor 1 itu langsung diserahkan kepada Rizal.

Adapun, Acoy, Rizal dan Sisprian telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Selain itu, ditetapkan juga Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Suap, Pejabat Bea Cukai Ungkap Pertemuan Awal dengan John Field

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Baca juga: Jika Diperintah Prabowo, Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #terungkap #amplop #kode #untuk #pejabat #cukai #kasus #dugaan #suap #blueray #cargo

KOMENTAR