Terbitkan SE, Kejagung Tegaskan Hitung Kerugian Negara Tak Hanya Bisa Dilakukan BPK
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
08:22
13 Mei 2026

Terbitkan SE, Kejagung Tegaskan Hitung Kerugian Negara Tak Hanya Bisa Dilakukan BPK

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan juga lembaga lain yang berwenang, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun akuntan publik yang ditunjuk.

Penegasan itu disampaikan Kejagung melalui Surat Edaran (SE) menyusul munculnya beragam tafsir atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya telah mengeluarkan SE kepada seluruh daerah agar putusan MK tidak dibaca secara parsial.

“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tapi tidak semua bisa. Itu MK itu baca secara utuh putusan MK itu tidak parsial,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: MK Nyatakan “Kerugian Negara” Sama dengan “Kerugian Keuangan Negara”

Menurut dia, publik perlu membaca keseluruhan pertimbangan hakim konstitusi, bukan hanya potongan informasi yang beredar di media sosial.

“Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK enggak saklek seperti itu. Baca saja secara utuh teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” ujar Anang.

Saat ditanya apakah audit kerugian negara dari BPKP dan lembaga lain masih dapat digunakan dalam perkara korupsi, Anang memastikan hal tersebut tetap diperbolehkan.

“Masih bisa,” kata dia.

Kejagung kirim surat ke seluruh Kejati

Sikap resmi Kejagung itu tertuang dalam surat bernomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Surat tersebut dikirim kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia sebagai pedoman penanganan perkara korupsi pasca keluarnya putusan MK.

Baca juga: Baleg DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

Dalam surat itu, Kejaksaan menegaskan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan juga menilai putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa hanya BPK yang berwenang menyatakan kerugian negara.

Menurut Kejaksaan, pertimbangan MK yang menyebut BPK memiliki kewenangan menilai dan menetapkan kerugian negara tidak dimaksudkan menciptakan norma baru bahwa BPK menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang.

“Putusan tersebut bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat/dikabulkan sehingga penafsiran-penafsiran yang ada tidak memiliki kekuatan hukum,” demikian isi surat tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap berpedoman pada sejumlah putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.

Dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, Mahkamah menyatakan pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui BPK dan BPKP, tetapi juga instansi lain yang memiliki fungsi pengawasan maupun pihak independen.

Baca juga: Putusan MK soal Kerugian Negara: Benarkah Hanya BPK yang Berwenang?

MK kala itu menyebut penyidik bahkan dapat menghadirkan ahli ataupun meminta data dari inspektorat jenderal dan badan lain yang memiliki fungsi serupa.

Selain itu, Kejaksaan juga mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan BPK memang memiliki kewenangan konstitusional menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.

Namun, lembaga lain seperti BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, hingga akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan audit pengelolaan keuangan negara yang hasilnya dapat digunakan dalam proses pembuktian perkara korupsi.

Dalam surat tersebut, Kejaksaan menekankan unsur kerugian negara merupakan salah satu unsur utama yang wajib dibuktikan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi.

Karena itu, selama belum ada norma hukum positif yang mengatur sebaliknya, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang maupun akuntan publik yang ditunjuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tag:  #terbitkan #kejagung #tegaskan #hitung #kerugian #negara #hanya #bisa #dilakukan

KOMENTAR