Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Perusahaan Jasa Urus Utang Pinjol Ini
Ilustrasi pinjaman online, pinjol. ((Shutterstock/Melimey))
08:08
29 April 2026

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Perusahaan Jasa Urus Utang Pinjol Ini

- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha PT Malahayati Nusantara Raya karena belum memiliki izin usaha.

Penghentian kegiatan usaha dilakukan sampai Malahayati Nusantara Raya memenuhi izin usaha sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, pihaknya menemukan perusahaan tersebut kerap menggunakan logo OJK dan mengeklaim telah mengantongi izin dan terdaftar OJK dalam publikasinya.

Baca juga: OJK Panggil Indosaku dan AFPI karena Oknum Debt Collector Buat Laporan Palsu ke Damkar Semarang

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

"Satgas Pasti menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Dia menjelaskan, Malahayati Nusantara Raya merupakan perusahaan penyedia jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya.

Salah satu layanan yang ditawarkan meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjol, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang kliennya di seluruh platform pinjol dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Dia mengungkapkan, selain memerintahkan Malahayati menghentikan kegiatan, Satgas Pasti juga memblokir akses sosial media dan link terkait hingga perusahaan memenuhi izin usaha.

"Satgas Pasti akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaat," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjol dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

Baca juga: Literasi Keuangan Tinggi, tapi Perilaku Pinjol RI Masih Terlalu Pede

Tag:  #satgas #pasti #hentikan #kegiatan #perusahaan #jasa #urus #utang #pinjol

KOMENTAR