Tugas Polri di Satgas Haji: Berantas Haji Ilegal, Peringatkan Pidana kepada Travel Nakal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat ditemui di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
11:38
15 April 2026

Tugas Polri di Satgas Haji: Berantas Haji Ilegal, Peringatkan Pidana kepada Travel Nakal

- Pemberantasan haji ilegal menjadi salah satu fokus Polri dalam Satuan Tugas (Satgas) Haji.

Dalam Satgas Haji, Polri akan terlibat secara terpadu dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Kementerian Agama (Kemenag), pihak imigrasi, dan otoritas terkait lainnya.

"Fokus utama Polri dalam Satgas Haji antara lain memberantas haji ilegal," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Biaya Penerbangan Haji Naik Rp 1,77 T, Komisi VIII: Tidak Boleh Dibebankan ke Jemaah

Selain memberantas haji ilegal, Polri juga bertugas untuk melindungi calon jemaah dari travel nakal yang menjanjikan pemberangkatan haji tanpa antre.

"Melindungi jamaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban, serta mengungkap jaringan travel nakal," ujar Isir.

Isir menjelaskan, praktik haji ilegal atau tidak sesuai prosedur telah merugikan masyarakat dan menjadi tugas Polri untuk memberantasnya.

"Peran Polri dalam Satgas Haji sangat strategis, mencakup pencegahan, pengamanan operasional, hingga penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran," ujar Isir.

Baca juga: Upaya Negara Pasang Badan Tanggung Lonjakan Biaya Penerbangan Haji

Bakal Pantau Travel Resmi dan Ilegal

Polri menerapkan tiga pendekatan utama dalam menjalankan tugasnya, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Dalam pendekatan preemtif, Polri gencar memberikan edukasi kepada masyarakat terkait risiko haji ilegal.

Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi agar calon jemaah hanya menempuh jalur resmi, baik melalui Kemenhaj maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga: Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik, Anggota DPR Pertanyakan Sumber Pembiayaannya

Sementara itu, langkah preventif diwujudkan melalui pengawasan ketat terhadap biro perjalanan haji.

Polri memantau travel resmi maupun ilegal untuk mendeteksi penawaran paket “haji tanpa antre”, sekaligus menghimpun informasi intelijen terkait potensi sindikat.

Pengamanan juga diperkuat di sejumlah titik krusial, mulai dari asrama haji, bandara, hingga proses keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Adapun dalam pendekatan represif, Polri menindak tegas berbagai pelanggaran melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penegakan hukum dilakukan terhadap kasus travel ilegal, penipuan jemaah, hingga pemalsuan dokumen.

Baca juga: Ketua Komisi VIII: Tambahan Ongkos Haji Harus Ditanggung Negara, Jangan Dibebankan ke Jemaah

Ilustrasi haji. Kisah jemaah haji termuda Musi Rawas 2026 ternyata berangkat untuk gantikan almarhum ayah.Pexels/Fahad Puthawala Ilustrasi haji. Kisah jemaah haji termuda Musi Rawas 2026 ternyata berangkat untuk gantikan almarhum ayah.

Sanksi Pidana Haji Ilegal

Polri menegaskan, biro perjalanan haji yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana, terutama jika terbukti melakukan pelanggaran serius.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat diproses hukum antara lain memberangkatkan jemaah tanpa izin, tidak memiliki izin sebagai PIHK, menyelenggarakan haji tanpa kuota resmi, serta melakukan penipuan.

Selain itu, aparat juga memberi perhatian khusus terhadap praktik penyalahgunaan visa dan penggelapan dana jemaah.

“Travel haji nakal bisa dipidana. Bahkan, dalam banyak kasus, sanksinya cukup berat karena menyangkut penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji," ujar Isir.

Tag:  #tugas #polri #satgas #haji #berantas #haji #ilegal #peringatkan #pidana #kepada #travel #nakal

KOMENTAR