DJP Kejar Rp 49 Triliun Tunggakan Pajak, 200 Penunggak Masih Diburu
ilustrasi pajak. (canva.com)
12:28
8 Mei 2026

DJP Kejar Rp 49 Triliun Tunggakan Pajak, 200 Penunggak Masih Diburu

- Direktorat Jenderal Pajak masih gencar menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak yang telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.

Nilai tunggakan yang masih diburu mencapai sekitar Rp 49 triliun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penagihan dilakukan melalui pendekatan multidoor approach dengan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

“Pada dasarnya kami melakukan kegiatan multidoor approach untuk penagihan ini. Jadi, kami bersama-sama dengan beberapa aparat penegak hukum juga melakukan join activities,” ujar Bimo, dikutip Jumat (8/5/2026).

Sebagai informasi, DJP mulai melakukan penagihan terhadap 200 penunggak pajak sejak 2025 dengan total nilai kewajiban mencapai Rp 60 triliun.

Baca juga: DJP Jabar Blokir 275 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 Miliar

Hingga akhir tahun lalu, otoritas pajak berhasil mencairkan Rp 11,48 triliun, sementara sisanya akan terus dikejar sepanjang 2026.

Untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan, DJP telah menyiapkan delapan strategi utama tahun ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2025.

Salah satunya adalah penguatan multidoor approach dan pembentukan satuan tugas pelaksanaan bukti permulaan (bukper).

Selain itu, DJP juga akan menyempurnakan sistem tax crime handling system (TCHS) guna meningkatkan kualitas pemeriksaan indikasi tindak pidana perpajakan.

DJP juga akan memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, termasuk membuka peluang kolaborasi lintas negara dalam penanganan tindak pidana perpajakan dan keuangan.

Di sisi lain, DJP mempercepat implementasi asset recovery management system (ARMS), yakni sistem basis data aset wajib pajak untuk mendukung pelacakan dan pemulihan kerugian negara dari tunggakan pajak.

Melalui sistem tersebut, DJP dapat melakukan penelusuran, pengamanan, hingga pelepasan aset wajib pajak guna mempercepat pelunasan utang pajak.

Selain itu, DJP juga akan mengoptimalkan pencairan piutang pajak bernilai besar dan mempercepat penanganan piutang yang mendekati masa daluwarsa penagihan, terutama tunggakan di atas Rp 100 juta per ketetapan pajak.

Tak hanya itu, DJP turut mendorong implementasi automatic blocking system (ABS) untuk meningkatkan efektivitas penagihan dan meminimalkan risiko keterlambatan pencairan piutang pajak.

Tag:  #kejar #triliun #tunggakan #pajak #penunggak #masih #diburu

KOMENTAR